Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, tidak menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus konten Tiktok ibu mandi lumpur yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Sebab hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak tidak ditemukan adanya pemaksaan serta eksploetasi dalam konten tersebut.
“Kami tidak temukan adanya perbuatan pidana dalam konten tersebut, karena tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Suara NTB, Senin, 23 Januari 2023. Persoalan ini juga sudah diselesaikan secara mediasi yang difasilitasi oleh Polres Lombok Tengah.
Dia pun memastikan, berdasarkan hasil klarifikasi baik pemilik akun maupun pemeran video, mereka melakukan hal itu karena keinginan sendiri. Bahkan pendapatan mereka meningkat dibandingkan dengan pekerjaan harian yang mereka geluti setiap harinya. “Karena tidak ada bukti yang mengarah ke pidana, jadi persoalan itu kami anggap sudah selesai,” tambahnya.
Meski demikian, koordinasi dengan stakeholder holder lainnya juga terus dilakukan yakni Dinas Sosial (Disos) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Hal itu dilakukan karena motif mereka merupakan aksi tersebut untuk mengumpulkan donasi dari para penonton. “Kordinasi dengan Dinas Sosial dilakukan agar tidak ada lagi aksi tersebut di Jejaring sosial termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat,” katanya.
Kejadian viral di jejaring sosial tersebut terjadi di Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat, Kabupaten, Lombok Tengah. Aksi mandi lumpur itu ditayangkan secara langsung di media sosial untuk meraup keuntungan dan warga yang tampil pada akun tiktok tanpa ada paksaan. Melainkan mereka melakukannya untuk mendapatkan keuntungan dari Gift yang diberikan penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun tiktok. (ils)