Gondol Laptop Sekolah, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Praya (Suara NTB) – Dua pemuda asal Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, S alias Andi (23) serta MA alias Atim (22) dibekuk aparat Polres Lombok Tengah (Loteng). Keduanya diduga terlibat aksi pencurian di SDN Kelambi desa setempat, pada Rabu 18 Januari 2023. Dalam aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol tujuh unit laptop milik sekolah. Akibatnya, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Selain pelaku pencurian, polisi juga mengamankan F (40) warga Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, yang diduga sebagai penadah. “Jadi total ada tiga orang yang ditangkap. Dua pelaku pencurian dan satu orang terduga penadah,” terang Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM., melalui Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., Jumat 20 Januari 2023 kemarin.

Ia menjelaskan, total pelaku pencurian sendiri diperkirakan sebanyak lima orang. Namun baru dua orang pelaku pencurian saja yang berhasil diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus pencurian sendiri baru diketahui pada Rabu pagi kemarin. Bermula saat salah seorang guru hendak masuk ke ruang guru dan mendapati pintu ruang sudah dalam kondisi sedikit terbuka. Curiga, guru tersebut kemudian masuk ke ruang guru. Ia pun kaget karena mendapati ruang guru sudah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui kalau tujuh laptop milik sekolah sudah hilang.

“Total ada 7 unit laptop beserta 6 buah chargernya yang hilang,” sebut Redho. Tidak mau menunggu lama, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polsek Praya Barat Daya.

Berdasarkan laporan tersebut aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, pada Kamis 19 Januari 2023 kemarin, polisi mendapat informasi kalau salah satu laptop yang dicuri hendak dijual ke salah satu counter HP di Desa Penujak. Tim kepolisian langsung bergerak begitu mendapat informasi tersebut.

Saat mendatangi counter HP yang dimaksud, pemiliknya ternyata sedang tidak ada ditempat. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pemilik counter HP tersebut. “Pemilik counter HP yakni F sempat dihubungi via telpon dan mengaku sedang berada di rumah Kepala Dusun Kelambi Desa Pandan Indah untuk mengembalikan laptop yang sudah dibeli tersebut,” jelasnya.

Benar saja, polisi berhasil menemukan terduga pelaku F dan mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari pelaku berinisial I. Secara kebetulan, saat memeriksa terduga pelaku F, dua terduga pencurian lewat yang langsung dikejar aparat kepolisian. Tanpa kesulitan berarti, kedua terduga pelaku pencurian pun berhasil dibekuk.

Para terduga pelaku lantas digelandang ke rumahnya masing-masing. Setelah rumah terduga pelaku digeledah, polisi menemukan 4 unit laptop. Rupanya, para terduga pelaku menyimpan hasil curianya di rumahnya masing-masing. Ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolres Loteng, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap para terduga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kir)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Lembar menuju Padangbai Bali dan Ketapang serta sebaliknya ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi...

Latest Posts

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan...

21 Kapal di Selat Lombok Setop Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi 2023

Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 21 kapal yang rutin...

Persiapan Sambut Balap Mobil, MGPA Rombak Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) - Sejumlah perombakan bakal dilakukan Mandalika...