Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin, S.Sos., M.T., mengungkapkan, jika pariwisata NTB sekarang ini sudah mulai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terlebih dengan banyaknya calendar of event yang akan digelar tahun 2023 ini.
Pemprov NTB, ujarnya, tidak menginginkan hal-hal yang bisa memberikan dampak buruk atau mencoreng pariwisata merusak persepsi wisatawan yang sudah mulai baik dengan NTB. Salah satunya, retribusi parkir yang ditarik di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger Lombok Tengah (Loteng) yang dianggap mahal dan viral di media sosial.
Bahkan, penarikan retribusi parkir yang disebut cukup besar tersebut sudah dianggap pungutan liar (pungli) oleh Ombudsman. ‘’Jadi kalau dari hasil investigasi Ombudsman menyatakan itu pungli. Kami mohon untuk ditertibkan, karena mencoreng pariwisata bukan hanya di Lombok Tengah, tapi NTB secara keseluruhan,’’ ungkapnya pada wartawan usai Salat Jumat di Masjid Hubbul Wathan Kompleks Islamic Center, Jumat, 20 Januari 2023.
Menurutnya, masalah retribusi parkir merupakan kewenangan Pemkab Loteng, sehingga pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dispar Loteng H. Lendek Jayadi. Dari hasil koordinasi yang dilakukan, ujarnya, Dispar dan Satuan Polisi Pamong Praja Loteng akan segera melakukan penertiban, karena jika penarikan retribusi yang sifatnya liar dan memberatkan tidak boleh dibiarkan.
‘’Penarikan retribusi kan semua kabupaten, di mana tempat destinasi wisata tersebut, kecuali di areal Mandalika. Seperti WSBK dan MotoGP, di areal Mandalika, ITDC yang menarik retribusinya,’’ terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan NTB melakukan investigasi terkait adanya keluhan wisatawan terhadap tarif parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger. Hasil investigasi Ombudsman menyimpulkan bahwa penarikan parkir depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger merupakan pungli.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, menjelaskan, penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh pokdarwis di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan atau pungutan liar.
Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di KEK Mandalika. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa temuan. Misalnya di depan Sirkuit Mandalika atau parkir tepi jalan umum tarif yang dikenakan untuk mobil pribadi sebesar Rp 10.000, sepeda motor Rp5.000 dan bus Rp15.000. Pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan
‘’Adapun objek wisata Pantai Kuta, pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan Roda 4, dan sebesar Rp 20. 000 untuk Bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Dan menyebutkan ketentuan dana pungutan, masuk objek sebesar Rp 5.000, angkut sampah Rp5.000, alat kebersihan Rp20.000,’’ katanya.
Sementara itu di objek wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger, biaya masuk pantai melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp10.000. Biaya naik Bukit Seger Rp 5.000 per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi/tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola bukit seger Haji Sulame.
Menurut Dwi, ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana regulasi itu membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan Pajak Parkir. Sedangkan Pungutan Daerah adalah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan Retribusi Parkir.
Pajak parkir dan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir, dan adapun kewenangan untuk penarikan/pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah. (ham)