Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, terus mendalami kasus konten Tiktok ibu mandi lumpur yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Sejumlah pihak juga sudah mulai dipanggil atas konten yang viral di jejaring sosial tersebut.
“Kasusnya masih terus kami dalami, sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan termasuk pemilik akun tiktok berinisial SAH dan IK,” ujar Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Ferri Jaya Satriansyah, kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023. Saat ini penyidik juga masih terus mengumpulkan data dan bahan keterangan dalam kasus ini.
Saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Sebab hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan data dan bahan keterangan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemeran dalam video tersebut. “Kami belum bisa simpulkan apakah ada perbuatan pidananya atau tidak, karena kami masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kordinasi dengan stakeholder holder lainnya juga terus dilakukan yakni Dinas Sosial (Disos) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Hal itu dilakukan karena motif mereka merupakan aksi tersebut untuk mengumpulkan donasi dari para penonton. “Kordinasi dengan Dinas Sosial dilakukan agar tidak ada lagi aksi tersebut di Jejaring sosial termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat,” tukasnya.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi di Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat, Kabupaten, Lombok Tengah. Dalam aksi mandi lumpur yang mereka lakukan ditayangkan secara langsung di media sosial untuk meraup keuntungan. Meski hasil klarifikasi dari sejumlah warga bahwa yang tampil pada akun tiktok tersebut tanpa ada paksaan.
Melainkan mereka melakukan hal itu untuk mendapatkan keuntungan dari Gift yang diberikan oleh penonton dengan kesepakatan bagi hasil dengan pengelola akun tiktok. Kendati demikian, Polda NTB akan tetap melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif di NTB. “Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warga, sehingga dapat mengganggu Kamtibmas,” tukasnya. (ils)