Akibatkan Piutang Membengkak, DPRD Soroti PBB Tak Terbayar di Lobar

0

Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti dari surat pemberian pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dicetak dan disebar oleh Pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), banyak yang tak terbayar. Tiap tahun, terdapat PBB yang tak terbayar mencapai Rp5-7 miliar. PBB yang tak terbayar ini pun harus masuk menjadi piutang pajak, sehingga itu menyebabkan Piutang pajak terus membengkak.

Anggota DPRD Lobar, H. Sardian mempertanyakan besarnya PBB yang tak terbayar tiap tahunnya. “Dari 180 ribu lebih SPPT yang dicetak, yang tidak terbayar itu besar sekali, mencapai di atas 50 persen,” sebut dia, Kamis 19 Januari 2023. Pembayaran yang tidak sampai 50 persen itu tentu menjadi beban daerah, karena masuk piutang. Di satu sisi, itu menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK). “Ini kan akan ditagih terus, dan itu jadi beban Pemda,” tegas dia.

Menurut dia, hal ini tak lepas dari persoalan data real yang dimiliki. Selama ini, data yang dimiliki masih  menggunakan data lama. Sehingga banyak potensi PBB yang tak sesuai. Karena kalau mau data dan  potensi PBB yang real, perlu dilakukan langkah revolusioner pendataan ulang. “Harus dilakukan pendataan ulang, mendata kembali untuk mendapatkan data real,” katanya. Sebab kalau mengacu kondisi saat ini, pengembang banyak melakukan pembangunan tanpa diikuti pemecahan sertifikat sehingga masih atas nama lama pemilik lama.

Kalaupun sudah dilakukan pemecahan, itu tidak ditindaklanjuti oleh Pemda untuk pendataan sehingga lahan itu seolah tak bertuan. Padahal di sana sudah terjadi alih fungsi lahan, dan itu tidak dimiliki datanya oleh Pemda. Dan itu nilai PBB pasti lebih besar, tapi itu tidak terdata. ‘’Karena itu pemda lakukan traking. Kalau ndak dilakukan, maka tetap tidak bisa lampaui 70 persen pembayaran SPPT PBB ini,” tegas dia. Selain itu, Pemda perlu koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemecahan sertifikat.

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan mengatakan piutang PBB ini bertambah tiap tahunnya. Rata-rata tiap tahun, tambahan piutang PBB mencapai Rp7 miliar. Tahun 2021 saja, terdapat penambahan piutang PBB ini sebesar Rp11 miliar. Itu berasal dari SPPT yang tak terbayarkan. “Dari 182.009 SPPT yang disebar, 48 persen atau senilai Rp10 miliar yang terbayarkan. Sedangkan sisanya lebih besar mencapai 52 persen atau Rp11 miliar tak terbayarkan. Dan ini masuk menjadi piutang,” jelas dia.

Dikatakan, berbagai strategi yang dilakukan untuk menekan jumlah piutang PBB ini. Di samping gerakan Gerebek PBB-P2. Pihaknya juga melakukan upaya penghapusan piutang PBB yang tidak bisa tertagih. Tahun ini pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang PBB sebesar Rp24 miliar. “Kita sudah lakukan pemutihan Rp24 miliar piutang PBB, itu dilakukan bertahap,” kata dia. (her)