Bima (Suara NTB) – Tiga dari 191 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bima, ikut demo di Kantor DPR RI di Jakarta. Mereka bersama ribuan Kades se-Indonesia meminta revisi Undang-undang (UU) tentang Desa terkait masa jabatan dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun.
Ketiga kades itu masing-masing Kades Laju Kecamatan Langgudu, Ismail S.Sos, Kades Poja Kecamatan Sape, Robi dan Kades Riamau Kecamatan Wawo. Ketiganya mewakili 191 Kades di Kabupaten Bima yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ismail yang merupakan Ketua APDESI Kabupaten Bima, mengaku pihaknya ke Jakarta untuk bergabung dengan para Kades lainnya di Indonesia, melakukan aksi damai menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
“Ada ribuan Kades yang menggelar aksi damai di kantor DPR RI. Kalau tidak salah di NTB ada 29 orang, dan tiga orang diantaranya dari Bima,” katanya, kepada Suara NTB, Rabu 16 Januari 2023.
Ia mengaku, Kades menggelar aksi damai meminta anggota DPR RI untuk merevisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terutama dalam pasal 39 yang berisi masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun dalam satu periode dan tiga periodesasi menjadi dua periodesasi.
“Kami meminta agar pasal 39 dalam UU tentang Desa direvisi. Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun setiap periode. Serta dari 3 periodesasi menjadi 2 periodesasi saja” katanya.
Ismail lebih jauh menjelaskan, pihaknya memunculkan hal itu, karena dalam 3 tahun program kerja yang tertuang dalam visi-misi Kades terpilih banyak yang tersendat atau tidak dikerjakan. Pasalnya sekitar 40 persen ADD dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
“Dasarnya, selama tiga tahun program kerja kita menjadi tersendat, karena 40 persen ADD diwajibkan untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Tersendatnya program kerja dan pembangunan di Desa karena minimnya alokasi anggaran, membuat para Kades kuatir. Karena kerap ditagih oleh masyarakat agar menjalankan program kegiatan yang dijanjikan saat kampanye.
“Program kerja yang dijanjikan saat kampanye terus ditagih warga. Kita mau jalankan tidak ada anggaran,” katanya.
Agar program bisa dijalankan lanjut dia, para Kades tentu membutuhkan waktu. Berdasarkan analisa, masa jabatan yang diminta 9 tahun itu dianggap ekfetif bagi Kades untuk menjalankan program kerja yang tersendat atau belum dikerjakan selama ini.
“Permintaan kami untuk memperpanjang masa jabatan sampai 9 tahun ini normatif dan sah-sah saja. Kami bisa menjalankan program kerja yang belum dilaksanakan selama ini,” katanya.
Terkait permintaan Kades memperpanjang masa jabatan 9 tahun, Ismail menegaskan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota dan pimpinan DPR. Bahkan akan diprioritaskan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.
“Tuntutan kita diterima, dan akan masuk dalam Prolegnas 2023. Kita harapkan hasilnya sesuai aspirasi,” harapnya. (uki)