Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, tengah memberikan atensi khusus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal dapat kayu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021. Proyek kapal senilai Rp3,9 miliar tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Status kasusnya sudah naik penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari Senin, 16 Januari 2023,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Selasa, 17 Januari 2023. Pengusutan pengadaan kapal kayu sebanyak empat unit tersebut muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.
Hasil gelar perkara tersebut jelas dia, penyidik kini mendapat perintah untuk secara intens melengkapi berkas perkara dalam penanganan lebih lanjut. Meski sudah naik penyidikan, tetapi penyidik belum mengungkap peran tersangka. “Memang kasusnya sudah naik sidik, tetapi untuk peran tersangkanya masih terus kami dalami,” sebutnya.
Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus. Saat ini penyidik diminta lebih intens melengkapi berkas perkara pun menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka. “Kami masih fokus melengkapi berkas dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Dalam penanganan terhadap perkara ini lanjutnya, penyidik telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas. “Sejumlah pejabat sudah kami mintai keterangan dalam perkara ini dan perkaranya masih terus berproses,” katanya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan empat unit kapal kayu itu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (ils)