Hamil di Luar Nikah, Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Bima Ajukan Dispensasi Kawin

0
Ilustrasi

Kota Bima (Suara NTB) – Kurang lebih sebanyak 276 pasangan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Bima sepanjang tahun 2022. Ratusan pasangan dibawah umur itu didominasi pelajar SMP dan SMA di Kota dan Kabupaten Bima.

Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan, SH, mengaku ratusan perkara yang mengajukan dispensasi kawin tersebut sebanyak 85 persen yang mengajukan lantaran hamil diluar nikah.

“Kebanyakan ajukan dispensasi kawin karena hamil diluar nikah. Sisanya alasan umum,” katanya, Senin, 16 Januari 2023.

Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, terutama dari pihak perempuan akan dipercepat proses kepengurusan administrasi. Hal itu karena bagi usia kandungannya hampir mendekati waktu  melahirkan. “Proses administrasinya dipercepat, takutnya keburu melahirkan,” katanya.

Lebih lanjut Subhan mengaku, berkas dispensasi kawin yang diterima pihaknya selama ini, rata-rata atau sebagai besarnya diajukan oleh kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. Sebagian kecilnya anak dibawah umur yang putus sekolah.

“Yang dominan mengajukan dispensasi kawin setiap tahun, rata-rata atau kebanyakan pelajar SMP dan SMA,” ujarnya.

Subhan menjelaskan, berdasarkan riwayat berkas pengajuan dispensasi kawin, mereka hamil duluan diluar nikah karena pengaruh pergaulan bebas, tanpa ada kontrol dan pengawasan ekstra dari pihak orang tua. “Penyebab hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas,” ujarnya.

Bahkan tidak sedikit diantara perkara dispensasi yang ditangani, para remaja itu nekat berbohong ke orang tua. Seperti meminta izin atau pamit keluar rumah dengan alasan belajar kelompok. Namun kenyataannya bertemu dengan sang pacar. “Karena alasan pergi belajar kelompok bersama, tentu orang tua pasti mengizinkan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Subhan mengaku prihatin. Pasalnya para pelajar yang mengajukan dispensasi kawin itu, berlatarbelakang karena hamil duluan. Padahal tanpa disadari, pernikahan di bawah umur sangat rawan terjadi perceraian dini.

“Pasangan yang menikah di bawah umur sedikit ada masalah, langsung cekcok dan minta cerai. Sebab mereka belum matang berumahtangga,” ujarnya.

Dalam menekan jumlah dispensasi kawin, Subhan menambahkan pihaknya akan intens melakukan upaya dan langkah- langkah pencegahan. Terutama melakukan sosialisasi di satuan pendidikan tingkat SMP dan SMA.

“Kita akan intens melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pihak lain,” pungkasnya. (uki)