Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu memberlakukan jam malam bagi anak sebagai upaya melindungi anak dari tindakan kriminalitas. Keputusan ini diambil setelah banyaknya kasus kenakalan remaja yang terjadi, terutama kasus panah misterius di Dompu.
Pemberlakuan jam malam ini diputuskan melalui surat edaran Bupati tanggal 13 Januari 2023 lalu yang ditandatangani langsung oleh H. Kader Jaelani selaku Bupati Dompu. “Dalam upaya menjaga dan melindungi hak – hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi,” sebutnya.
Keputusan ini, juga hasil rapat koordinasi perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada 10 Januari 2023 lalu. Salah satu rekomendasinya terkait pemberlakuan jam malam bagi anak. “Jam malam ini mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 wita,” katanya.
Bagi anak yang kedapatan di luar rumah pada jam itu, aparat kepolisian dan OPD terkait akan mengamankan serta memberikan pembinaan. Karenanya, orang tua dituntut ikut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah tanpa didampingi.
“Pemberlakuan jam malam ini ditujukan untuk membatasi aktifitas anak – anak di rumah pada malam hari agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku,” sebut dalam surat instruksi Bupati.
Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi anak yang mengikuti kegiatan di sekolah atau lembaga resmi, anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan, sedang bersama orang tua, atau keadaan bencana dan darurat. Sehingga orang tua didorong untuk membudayakan magrib khusu’ dalam menanamkan nilai moral dan agama kepada anak. “Orang tua berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak,” katanya. (ula)