Kapal Tanpa Dokumen Ditangkap di Pelabuhan Bangsal

0
Nampak kapal tanpa dokumen saat diamankan Ditpolairud Polda NTB.(SuaraNTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mengamankan seorang nakhoda berinisial HR di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat, 13 Januari 2023. Dia diamankan lantaran kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen angkutan. “Nakhodanya saat ini masih kami amankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, kemarin.

Kapal jenis Longboat tersebut disinyalir kerap membawa penumpang ke Bangsal meski tanpa dokumen. Berdasarkan hasil informasi yang diterima dari masyarakat, kapal tersebut kerap memuat wisatawan dari Pelabuhan Bangsal ke beberapa gili berada di wilayah tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan,  ternyata kapal motor (KM) Rizki Bone tersebut dokumennya sudah tidak berlaku baik Pas Kecil dan SPOG. “Dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, makanya nakhoda kami amankan,” tambahnya.

HR diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sesuai dengan pasal tersebut, HR terancam pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp400 juta rupiah. “Di aturan sudah jelas dokumen pelayaran sangat penting, karena kami khawatir jika dokumen tidak diatensi maka akan menimbulkan kecelakaan di laut nanti,” katanya.

Kasus ini terungkap, setelah tim Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli diperairan Gili Trawangan dan monitoring  bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal. Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya kelengkapan dokumen Kapal yang dinahkodai HR. “Kapal ini kami tangkap saat membawa penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju Pelabuhan Gili Trawangan,” katanya. HR saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. (ils)