Tim Gabungan (Timgab) Lombok Barat (Lobar) menutup 34 kafe dan karaoke ilegal di Desa Suranadi Kecamatan Narmada. Dari hasil operasi gabungan penutupan kafe dan karaoke ilegal tersebut, Timgab menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan diduga sejenis senjata rakitan. Barang bukti berupa miras ini pun bakal dikoordinasikan dengan aparat untuk dimusnahkan. Selain itu, dalam operasi gabungan itu, tim sempat coba dihalang-halangi sekelompok oknum warga.
KEPALA Satpol PP Baiq Yeni S Ekawati, usai operasi penutupan kafe dan karaoke ilegal mengatakan Timgab berhasil menutup 34 kafe dan karaoke ilegal di Desa Suranadi tanpa ada kendala berarti. Karena beberapa pengelola sudah menutup sendiri tempat usahanya. Itu dilakukan setelah diberikan sosialisasi oleh tim Pemda Jumat pekan lalu. Namun ada juga sebagian pengusaha yang mengamankan barang seperti peralatan karaoke, sehingga timgab tidak menemukan di lokasi.
Selain itu ada kejadian ketika Tim 3 yang turun menyasar lokasi kafe dan karaoke ilegal, yakni adanya penolakan dari oknum sekelompok warga terhadap Timgab. Â Namun, lanjut dia, itu bisa diselesaikan oleh tim dengan cara humanis. “Menghalangi silakan, tapi bisa diatasi dan kita mengacu aturan,” ujar dia.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan patroli pengawasan terhadap kafe dan karaoke ilegal ini. Pihaknya tak ingin dianggap gertak sambal dalam penanganan kafe dan karaoke ilegal ini. “Karena bila melanggar, maka ada dampak pidana, sesuai dengan ketentuan,” jelas dia.
Kalau nantinya ditemukan ada yang beroperasi, maka itu bisa melanggar aturan hukum. Dari hasil penutupan itu, lanjut dia, terdapat ratusan botol miras yang diamankan dan disita. Di masing-masing kelompok menyita puluhan hingga ratusan botol. Ratusan botol miras ini akan dikumpulkan dan dikoordinasikan dengan kepolisian. Selanjutnya dilakukan pemusnahan. Kaitan dengan temuan diduga senjata api rakitan, pihaknya akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian. (her)