Proyek Pascabanjir Rp166 Miliar, Sudah Belasan Pejabat Kota Bima Dipanggil KPK

0
H. Mahfud (Suara NTB/dok)

Kota Bima (Suara NTB) – Pengerjaan proyek rehab rekon pascabanjir Kota Bima senilai Rp166 miliar, hingga kini masih ditelusuri oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan tindak pidana korupsi.

Dari penelusuran tersebut, tercatat sudah ada belasan pejabat ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang dipanggil oleh penyidik lembaga anti rasuah untuk dimintai keterangan, mulai pejabat eselon II, III hingga IV.

Dalam catatan Suara NTB, pejabat eselon II yang sudah dipanggil seperti Kepala Pelaksana BPBD, Ir. H. Zainab, Kepala PUPR, M. Amin dan mantan Kepala Pelaksana BPBD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Disnkalut) Kota Bima, Ir. H. Syarafuddin, MM.

Ketiganya dipanggil untuk pemeriksaan, karena  dianggap sebagai Kepala OPD teknis terkait yang mengetahui proses pengerjaan proyek-proyek rehab rekon pascabanjir Kota Bima.

Selain itu, para pejabat eselon III dan IV yang sudah menjalani pemeriksaan masing-masing inisial FH, RA, IZ, dan AS. Kemudian yang terakhir sejumlah pejabat Pokja LPBJ Setda Kota Bima dan Pejabat pada Dinas PUPR. Inisial mereka masing-masing berinisial BH, eks pejabat PUPR, oknum I, sebagai staf Bagian Program Dinas PUPR. Sedangkan anggota Pokja LPBJ  yang menangani proyek rehab rekon Rp166 miliar, yakni AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS.

Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. H. Mahfud, M.Si., tidak membantah adanya pemanggilan dari pihak KPK terhadap sejumlah pejabat Kota Bima. Bahkan Ia membeberkan ada 7 ASN yang terakhir dipanggil. “Iya terakhir ada 7 ASN yang dipanggil. Sebelumnya ada tiga pejabat eselon II dan sejumlah pejabat eselon III,” katanya.

Meski demikian, Mahfud yang merupakan Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima ini, tidak mengetahui lebih detail penyebab pemanggilan  serta materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK. “Pemanggilan dari KPK sifatnya rahasia. Jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Tapi kita akui ada pemanggilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya di Kota Bima tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Menelusuri kasus tersebut, selain para pejabat, Lembaga Anti Rasuah juga telah memeriksa para rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek rehab rekon pasca banjir Rp166 miliar pada Bulan Agustus dan September 2022.

Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon. Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran rekening hingga data elektronik. (uki)