Masyarakat Tolak Peredaran Rokok Ilegal

0

Mataram (Suara NTB) – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kota Mataram tampaknya perlahan akan berhasil. Pemilik toko dan retail modern menolak dititipkan rokok tanpa pita cukai tembakau. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Barang Penting pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal difokuskan di Kecamatan Sandubaya dan Kecamatan Cakranegara dengan menghadirkan pemilik toko dan retail modern. Pihaknya mengedukasi pengusaha untuk mengenali rokok ilegal dan mengingatkan tidak menerima maupun menjual.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, melainkan mengantisipasi kesehatan masyarakat. “Alhmadulillah, pemilik toko dan retail modern antusias mengikuti sosialisasi. Mereka bersyukur bisa membedakan rokok legal dan ilegal,” kata Nida dikonfirmasi, Jumat, 9 Desember 2022.

Nida merasa sosialisasi secara masif digelar Dinas Perdagangan bersama Bea Cukai Mataram sangat berhasil. Pasalnya, pusat perbelanjaan selalu berkonsultasi apabila distributor datang menawarkan rokok. Artinya, pemilik toko memiliki kehati-hatian terhadap peredaran rokok ilegal. “Itu menunjukkan sosialisasi yang kita lakukan berhasil. Tahun depan nanti kita akan membuat diskusi sehingga lebih banyak pertanyaan-pertanyaan,” jelasnya.

Ia mengingatakan, pedagang maupun masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. Pedagang disarankan mengkomunikasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis apabila distributor menawarkan rokok tanpa pita cukai tembakau.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di pasar tradisional maupun retail modern tetap dilakukan bersama Penyidik Bea Cukai Mataram. Rokok yang tidak memiliki pita cukai tembakau langsung diambil penindakan dengan mengamankan barang bukti tersebut oleh Bea Cukai Mataram. “Penindakan tetap dilaksanakan setiap bulan dan barang bukti langsung diamankan,” katanya.

Penindakan difokuskan pada area pasar diduga menjadi titik sentral peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Pasar tradisional ini menurutnya sangat rawan peredaran, bukan berarti pedagang tidak tahu melainkan sengaja menjual agar mendapatkan keuntungan. “Bukannya tidak tahu. Mereka sebenarnya sudah tahu karena kita sering sosialisasi,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram menambahkan, proses hukumnya secara teknis jadi kewenangan dari Bea Cukai. Biasanya dua langkah ditempuh yakni, pemusnahan barang bukti dan penuntutan tindak pidana khusus pedagang yang berulangkali ditemukan dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan itu.

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (cem)