Giri Menang (Suara NTB) – Adanya tuntutan dari kepala desa (kades) di Lombok Barat (Lobar) yang meminta dana bagi hasil (DBH) untuk triwulan III segera dicairkan, direspon oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H. Fauzan Husniadi. Pihaknya segera mencairkan DBH ke desa-desa, paling lambat pekan depan.
Fauzan mengatakan, DBH itu menjadi hak desa yang diberikan oleh Pemkab. Namun, pihaknya dalam mencairkan itu ada mekanisme. Di mana pihaknya menunggu hitungan dari Bapenda soal alokasi DBH ke desa-desa tersebut. Hitungannya berdasarkan realisasi pajak dan retribusi. Pihaknya sudah mendapatkan hitungan itu dari Bapenda, namun tidak serta-merta bisa dicairkan begitu saja, sebab ada kelengkapan-kelengkapan yang perlu dilakukan pihaknya, salah satunya membuat SK bupati soal DBH itu.
“Yang jelas hak (DBH) mereka segera kami penuhi, kami segera mencairkan DBH ke desa-desa,” tegas Fauzan, Kamis, 8 Desember 2022. Menurut dia, DBH ini adalah suatu yang rutin dilakukan Pemkab. Karena DBH ini pasti diberikan ke Desa. Hanya kata dia, tinggal menunggu waktu saja. “Kalau ndak pekan ini, pekan depan kita cairkan,” imbuh dia.
Menurut dia, masih ada waktu mencairkan DBH ini, karena bulan ini baru tanggal 8, sedangkan penutupan pembayaran tahun ini hingga tanggal 25 November.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi pemerintah desa Indonesia (Apdesi) NTB yang juga Kades Senggigi, Mastur, SE mengatakan sampai saat ini DBH untuk desanya, termasuk desa-desa di Lobar belum dicairkan. “Belum dicairkan DBH untuk Desa di Lobar dari Pemkab, ini sudah pengunjung tahun,” kata dia. DBH di desanya sendiri sudah mencapai 400 juta lebih, tinggal kata dia untuk triwulan terakhir ini belum dibayar Pemkab. Sementara untuk triwulan I,II sudah dibayar. (her)