Kota Bima (Suara NTB) – Upah Minimum Kota (UMK) tingkat Kota Bima tahun 2023 mendatang telah diusulkan naik sekira 7,03 persen menjadi Rp2.425.030 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Ir. H. Tafsir, mengatakan pihaknya bersama dengan Dewan Pengupahan telah menyepakati dan memutuskan bersama, besaran UMK tahun 2023 mendatang naik.
“Besaran UMK 2023 yang diusulkan Rp2.425.030 per bulan dari sebelumnya sebesar Rp2.265.000 per bulan. Ada kenaikan Rp159 ribu atau 7,03 persen,” katanya.
Tafsir mengaku, pengusulan besaran UMK tersebut berdasarkan tingkat inflasi yang terjadi di Kota Bima saat ini. Selain itu, juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, Peraturan Kemenaker Nomor 18 tahun 2022 dan penerapan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB.
“UMK yang diusulkan tetap memperhatikan laju inflasi yang terjadi, serta aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan, UMK yang disepakati tersebut akan diusulkan ke Kepala Daerah (Walikota.red). Kemudian selanjutnya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditetapkan oleh Gubernur.
“Alurnya, dibahas dulu Dewan Pengupahan dan Disnaker. Hasilnya diteruskan ke Kepala Daerah kemudian ke Gubernur untuk ditetapkan,” katanya.
Tafsir menjelaskan besaran UMK yang disepakati itu belum diteruskan ke Kepala Daerah. Rencananya akan segera dikirim dalam waktu dekat, untuk selanjutnya di teruskan ke Pemprov NTB.
“Kita targetkan pekan ketiga bulan ini, besaran UMK Kota Bima 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur,” katanya.
Setelah ditetapkan nanti, Tafsir berharap kepada pihak Perusahaan agar mematuhi ketentuan dan aturan terkait UMK yang diberikan kepada para pekerja.
“Kita harapkan upah yang diberikan sesuai kemampuan perusahaan serta kesepakatan dengan pekerja,” pungkasnya. (uki)