Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram perlu meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak. Pasalnya, realisasi pajak belum mencapai target. Peningkatan pengawasan mulai digencarkan dengan menjatuhkan sanksi sosial.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menjelaskan secara rinci progres pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak per tanggal 5 Desember baru mencapai 95,08 persen atau Rp158 miliar dari target Rp166 miliar. Di antaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB) pada posisi 98,09 persen atau Rp27,4 miliar dari target Rp28 miliar. Kemudian, pajak hotel 90,5 persen atau Rp21,7 miliar dari target Rp24 miliar. Pajak hotel baru mencapai 62,33 persen atau Rp28,6 persen dari target Rp31 miliar.
Capaian paling progresif adalah pajak hiburan dan parkir. Untuk pajak hiburan mencapai 100 persen dari target Rp4 miliar lebih, sedangkan pajak parkir mencapai Rp3,061 miliar atau 102 persen dari target Rp3 miliar.
Pajak air bawah tanah mencapai Rp1,2 miliar dari target Rp1,3 miliar. Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai 98,48 persen atau Rp27,5 miliar dari target Rp28 miliar. “Paling rendah capaian itu adalah pajak reklame baru mencapai 83,29 persen,” sebut Syakirin dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Pihaknya melakukan pengawasan terhadap pajak yang belum mencapai target. Khusus pajak reklame akan turun langsung mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka. Pihaknya telah mengirim surat teguran, jika tidak dilunasi maka papan reklame akan dipasangkan stiker bahwa objek pajak tersebut belum melunasi pajak sebagai bentu sanksi sosial. “Kita sudah mengirim surat ke OPD dan diberikan waktu tiga pekan secara otomatis nanti tim akan bergerak mendata dan mengingatkan kembali,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan secara masif akan dilakukan ke pengusaha atau objek pajak dalam rangka memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah dari pajak. (cem)