Bima (Suara NTB) – Warga dengan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan mahasiswa Donggo Soromandi (Himdos) Bima melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, pada Senin, 5 Desember 2022.
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes rencana KPU Kabupaten Bima yang telah mengusulkan penggabungan daerah pemilihan (dapil) dan pengurangan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bima pada Pileg 2024 mendatang.
Ketua Himdos Bima, Yudistira mengatakan pihaknya menggelar aksi demo karena ada rencana Dapil III yang meliputi Kecamatan Soromandi, Donggo, Tambora dan Sanggar diusulkan akan digabungkan ke Dapil II yakni Kecamatan Bolo dan Madapangga. “Ada rencana Dapil III digabungkan ke Dapil II serta pengurangan alokasi kursi. Ini yang kita tolak,” katanya.
Ia mengaku, penggabungan dapil serta pengurangan kursi akan merugikan masyarakat Dapil III. Karena utusan atau perwakilan dari wilayah Soromandi, Donggo, Sanggar dan Tambora kecil kemungkinan mendapatkan kursi DPRD pada Pileg 2024 mendatang.
“Kita ingin dapil III ini tetap berlaku. Tidak ada penggabungan. Begitupun dengan jumlah alokasi 6 kursi,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pd menegaskan pihaknya hanya bekerja sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Soal tuntutan massa aksi akan diselesaikan dengan memperhatikan regulasi yang ada. “Kalau persolan data yang menjadi rujukan KPU sehingga terjadi pengurangan kursi itu data di ambil dari Disdukcapil,” katanya singkat.
Seperti diketahui KPU Kabupaten Bima telah mengusulkan rancangan pergeseran dapil pada Pileg 2024 mendatang. Namun jumlah alokasi kursi masih tetap 45.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Ady Supriadin S.Pd.i, mengaku pergeseran dapil pada Pileg 2024 mendatang itu sifatnya rancangan, karena KPU Kabupaten Bima hanya mengusulkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi NTB berdasarkan permintaan.
“KPU Pusat meminta lebih dari 1 rancangan pergeseran Dapil. Tapi kita usulkan 3 rancangan sekaligus yakni 5, 6 dan 7 dapil dengan jumlah 45 kursi,” katanya.
Ady lebih lanjut mengatakan usulan pergeseran Dapil tersebut, bahkan telah diumumkan melalui website dan media sosial resmi Kabupaten Bima. Selanjutnya akan dibahas melalui uji publik dengan calon peserta pemilu, masyarakat dan stakeholder.
“Ada tahapan uji publik membahas rancangan Dapil ini. Namun yang jelas, yang menetapkan nanti kewenangan KPU RI. Kalau KPU Kabupaten Bima hanya menyiapkan rancangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU dalam menyusun dan menetapkan Dapil dengan memperhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Usulan dan penetapannya, mengacu Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu,” pungkasnya. (uki)