Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 7,49 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp2.598.079. Pekerja diminta melapor apabila perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menerangkan, dewan pengupahan yang terdiri dari akademisi, badan pusat statistic (BPS), asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja telah memutuskan dan menetapkan upah minimum kota naik 7,49 persen di tahun 2023. Kenaikan ini relatif tinggi yakni Rp181 ribu, sehingga menjadi Rp2.598.079 dari sebelumnya besaran UMK tahun 2022 Rp2.416.953. “Kita sudah tetapkan hari Jumat pekan kemarin, naik jadi 7,49 persen,” sebut Rudi dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.
Penetapan UMK berdasarkan formulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum. Indikatornya adalah inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Rudi mengakui, penetapan UMK terjadi dinamika dari asosiasi perusahaan. Pihak pengusaha tidak ingin menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan, melainkan meminta penetapan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penolakan dari perwakilan perusahaan tetap diakomodir dengan memasukkan dalam risalah rapat. Namun demikian, dewan pengupahan tetap menetapkan atau menaikkan upah pekerja. “Tetap kita buat risalahnya tidak setuju menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 dan meminta mengacu PP 36 tahun 2021,” jelasnya.
Keputusan bersama tentang kenaikan upah pekerja telah ditandatangani oleh Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB untuk diajukan ke gubernur untuk disetujui.
Rudi menambahkan, pekerjaan rumah pasca penetapan UMK ini adalah pengawasan. Karena itu, asosiasi pekerja diminta untuk menyampaikan ke pekerja untuk melaporkan apabila gaji yang diterima tidak sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. Dengan jumlah 978 perusahaan tidak mungkin mengawasi satu persatu, sehingga diminta peran aktif pekerja.
Laporan akan ditindaklanjuti dengan turun ke perusahaan. “Silakan, lapor kalau ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK. Nanti pengawas akan turun bersama Disnaker provinsi,” demikian kata Rudi. (cem)