Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pulau Kaung yang terletak di kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya Mutiara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, Senin, 5 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2022. “Alhamdulillah Pulau Kaung ini ditetapkan sebagai kampung perikanan budidaya dengan komoditas siput mutiara atau budidaya mutiara,” ujarnya.
Dikatakan Dayat-akrabnya disapa, untuk seluruh Indonesia terdapat 124 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Kampung Budidaya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Pulau Kaung sendiri masuk dalam kategori komoditas siput mutiara.
“Jadi KKP itu menetapkan kampung budidaya itu dengan berbagai komoditasi dan potensi daerah masing masing dalam rangka meningkatkan produksi budidaya terutama udang. Nah untuk sumbawa ini yang masuk kategori itu untuk komoditas siput mutiara. Karena salah satu kriteria penetapan kampung budidaya yaitu wilayah atau daerah itu memang sudah estables untuk kegiatan usaha budidayanya,” jelas Kadis.
Dayat berharap dengan ditetapkannya kampung budidaya ini akan mendapat dukungan atau suport program dari pusat. (arn)