Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Dr. H. Fathul Gani, M.Si., menegaskan jika pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Paokmotong Kecamatan Masbagik Lombok Timur (Lotim) tetap jalan. Menurutnya, masih adanya penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap pembangunan KIHT ini merupakan hal yang lumrah di era sekarang ini.
“Pembangunan KIHT tetap jalan. Harusnya sesuai dengan kontak itu tanggal 24 Desemberakan selesai.Tapi karena ada situasi yang memang sama-sama tidak kita harapkan ya terjadi penambahan waktu. Tapi informasinya ada penambahan sekitar 14 hari, tetapi pihak pelaksana dan kontraktor akan berikhtiar untuk bisa menyelesaikan per 30 Desember,” terangnya pada Suara NTB usai menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 di Hotel Lombok Raya, Senin, 5 Desember 2022.
Menurutnya setelah bangunan jadi ada masa transisi, karena akan ada pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas linting. Bahkan, untuk mengisi tenaga kerja di KIHT tersebut cukup banyak yang akan direkrut. Khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan bergabung di KIHT sudah ada beberapa yang sudah siap.
Tidak hanya itu, dalam mengisi KIHT ini, pihaknya akan memprioritaskan warga lokal di sekitar KIHT, setelah itu baru warga sekitarnya. “Untuk tahap awal, kita coba 100 dulu, karena butuh pelatihan dan bimteknya. Begitu juga untuk tenaga kerja, warga sekitar akan jadi prioritas. Setelah itu, barulah ada istilah zona 1, zona 2 dan seterusnya,” tegas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini.
Ditambahkannya, keberadaan KIHT ini sangat besar manfaat dan dampaknya bagi masyarakat, khususnya petani tembakau. Pihak yang meminta agar masyarakat tidak membayangkan pembangunan KIHT ini tidak seperti pabrik besar yang mengeluarkan asap ataupun bunyi yang mengganggu.
Justru di KIHT pemerintah menghimpun berapa kelompok tani ataupun UKM yang ada untuk disatukan dalam satu kawasan dan mereka mendapatkan berbagai macam kemudahan. Salah satunya dilakukan monitor yang secara berkala kemudian dilakukan pembinaan kepada petani, termasuk mereka akan menghimpun dana di koperasi di masa yang akan datang. “Jadi KIHT ini ada dari mereka oleh mereka dan untuk mereka,” terangnya.
Kemudahan lain yang didapatkan oleh kelompok tani mereka bisa menghasilkan rokok linting yang legal. Selama ini pihaknya tidak menutup mata terhadap masih banyaknya rokok lintingan yang belum memiliki cukai legal. Untuk itu melalui KIHT petani tembakau bisa difasilitasi mendapatkan cukai legal dan bisa dibayar setelah 3 bulan.
“Nah kalau ini kan ada semacam kemudahan. Tidak mesti langsung bayar cukainya tapi mereka bisa dikasih rentang waktu 3 bulan. Barang terjual habis baru mereka bayar,” terangnya. (ham)