DIANGGAP lebih paham kondisi daerah, penetapan tarif ojek online (ojol) tidak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski demikian, Pemprov NTB masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait penyerahan kewenangan penetapan tarif ojol oleh pemerintah daerah.
‘’Kita masih menunggu Permenhub. Kalau Permenhub sudah keluar, tarif ojol sudah lama kami tetapkan sesuai kewenangan yang dimiliki,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., di Kantor Gubernur NTB, Sabtu, 3 Desember 2022.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini menjelaskan, sesuai kewenangan, gubernur akan menetapkan tarif batas bawah dan akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Untuk itu, pihaknya mengharapkan Permenhub ini segera turun, sehingga pemerintah daerah cepat menyesuaikan tarif ojol sebagai dampak kenaikan harga BBM tanggal 3 September lalu.
Dalam hal ini, pihaknya masih melihat penyesuaian tarif yang dilakukan sejumlah aplikasi transportasi online, seperti Grab, Gojek, Maxim. Pihaknya tidak ingin, aplikasi transportasi online ini terjadi perang tarif, sehingga berpengaruh terhadap eksistensi pada salah satu operator.
Pihaknya ingin dengan penetapan tarif terjadi kompetisi yang sehat antara satu operator dengan yang lainnya. ‘’Kalau sudah turun Permenhub, langsung kami tetapkan tarif ojol, khususnya tarif batas bawahnya,’’ terangnya. (ham)