Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa telah menggelar rapat membahas besaran Upah Minumum Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Besaran UMK akan naik sekitar 7,56 persen. Kenaikan ini segera diusukan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan bersamaan dengan Kabupaten/Kota lainnya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Disnakertrans Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, dihadiri semua pihak. Sesuai regulasi yang telah diamanatkan dalam Permenaker 18 tahun 2022. Perhitungan pengisian nilai Upah Minumum (UM) menggunakan rumus yang telah ditetapkan di Permenaker 18 Tahun 2022 dimaksud. Berdasarkan perhitungan, maka ditemukan angka Rp 2.395.519. Jumlah ini naik 7,56 persen atau Rp. 168.347 dari UMK Sumbawa tahun 2022 yakni Rp 2.227.172. Jumlah ini juga, lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB tahun 2023 yakni Rp 2.371.407. “Ini akan segera kita usulkan ke provinsi sehingga kita berharap paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah ditetapkan,” sebutnya.
Setelah ditetapkan ungkapnya, maka UMK akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2023. Dewan Pengupahan juga akan bergerak secara paralel untuk memastikan penerapan UMK ini dengan baik. Sebab dari hasil evaluasi tahun 2022, masih ditemukan ada perusahaan yang tidak menerapkan standar UMK. “Inilah yang perlu kita lakukan monitoring secara bersama-sama untuk memastikan semua itu berjalan dengan baik,” tukas Budi.
Selain itu, diharapkan juga kepada semua pihak, baik pekerja maupun masyarakat yang mengetahu informasi tidak dilakasanakan UMK oleh perusahan, agar dapat kerkomunikasi dan koordinasi dengan Disnakertrans. Agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. (arn)