Tanjung (Suara NTB) – Warga Dusun Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan Barat, Kota Mataram, SI alias Edy (49) harus mendekam di jeruji besi Mako Polres Lombok Utara. Sebabnya, pelaku diduga mencuri mesin tempel milik nelayan Lombok Utara di Dusun Kerakas, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, SH., MH., dalam rilis yang diterima koran ini, mengungkapkan pelaku terduga pencurian mesin milik nelayan telah diamankan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dari korban, FN (34) yang diadukan ke Polres Lombok Utara. Di mana korban telah kehilangan sebuah mesin tempel 40 PK Merk Yamaha Enduro, pada Kamis, 1 Desember 2022.
“Pada Rabu (30/11) sekitar pukul 17.00 wita korban yang mencari ikan di pantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut, namun pada hari Kamis (01/12) sekitar pukul 06.00 wita, saat saudara korban akan melaut, mesin tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap Sukadana.
Dikatakan, usai melaut korban biasanya menitip mesin tersebut pada rumah salah satu warga setempat. Jaraknya juga tidak terlalu jauh dari tempat tambat perahu miliknya. Hanya saja, saat dititip di rumah warga, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sakit.
Saat akan kembali melaut, korban kaget karena mesin yang akan ia ambil tidak berada di tempat. Ia sempat mencari ke lokasi sekitar, namun tidak ditemukan. Dasar itulah, ia melaporkan kejadian itu ke Polres.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memperoleh keterangan saksi-saksi. Dari warga setempat Tim mendapat petunjuk bahwa ada salah satu warga yang dicurigai,” ujar Sukadana.
Tim kemudian mendapat petunjuk, bahwa pelaku jarang pulang ke Mataram, namun kerap bolak balik ke luar kota. Berbekal informasi dan identitas terduga pelaku, Tim Puma Polres Lombok Utara berangkat menuju ke Ampenan Kota Mataram dan mencari tahu kediaman terduga pelaku. Saat domisili pelaku teridentifikasi, sekitar pukul 23.30 wita tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Dusun Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan Barat Kota Mataram.
“Pelaku diinterogasi namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi ulang, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sebuah mesin tempel disembunyikan di semak-semak kebun dekat Lapangan Dusun Karang Kerakas,” paparnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, Tim kemudian berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Namun setiba di lokasi, tim yang dibantu warga dan pelaku, tidak menemukan barang bukti tersebut. Interograsi di tempat kepada pelaku, menginformasikan bahwa kemungkinan BB telah dibawa pelaku lainnya, yaitu saudara (P) di wilayah Ireng – Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat (Lobar).
Dari pengakuan itu, tim bergegas berangkat menuju ke lokasi diduga tempat barang bukti berada. Setelah sampai di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut. Tim Puma lantas mengamankan BB dan diangkut ke Mako Polres Lombok Utara. (ari)