Mataram (Suara NTB) – Hakim ketua Mukhlassudin di sidang perkara Korupsi dengan terdakwa Boymin SE, memerintahkan kepada penuntut umum untuk terus mendalami peran orang lain. Kasus yang merugikan negara Rp862 juta tersebut memunculkan fakta baru terkait pemberian honor kepada tim monitoring PKBM yang diduga fiktif.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk terus mendalami peran orang lain dalam kasus tersebut, karena ada indikasi ke penerima honor yang fiktif,” perintahnya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat, 2 Desember 2022.
Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim mencecar saksi Salahuddin selaku ketua forum PKBM Bima. Dalam pengakuannya, setiap melakukan monitoring kegiatan di PKBM selalu mendapatkan honor. Honor tersebut sebesar Rp600 ribu untuk lima orang yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan monitoring. “Ada honor setiap kegiatan monitoring yang kami lakukan dalam kurun waktu 2017-2019,” sebutnya.
Terhadap perintah tersebut Jaksa penuntut umum mengaku siap melakukan pendalaman ke tersangka lain. Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Polres Bima yang menangani kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. Tentu apa yang menjadi fakta persidangan juga akan disampaikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan segera kordinasikan dengan penyidik Polres Bima Kota apa yang menjadi perintah majelis hakim,” kata jaksa penuntut umum Suryo Dwiguno, kepada wartawan usai persidangan.
Meski demikian, dirinya mengaku sudah menemukan fakta keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Salah satunya yakni kwitansi senilai Rp7 juta yang ditandatangani oleh ketua forum PKBM (Salahuddin, red). Hanya saja untuk melakukan pengecekan kepada penerima lain sudah ada yang meninggal dunia. Didalam laporan pertanggung jawaban yang menerima honor tersebut hanya Salahuddin, sementara yang lain tidak ada yang tanda tangan. “Intinya kita akan dalami dulu, untuk memastikan penanganan terhadap kasus ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Boymin ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini karena berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dalam kapasitas tersebut, Boymin diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp1,44 miliar. (ils)