UMK KSB 2023 Disepakati Naik 8,04 Persen

Taliwang (Suara NTB) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 naik sebesar 8,04 persen. Kenaikan itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang telah menggelar pembahasan UMK, Kamis, 1 Desember 2022.

“Untuk UMK 2023 kita sudah membahasnya. Dan alhamdulillah dalam sekali pertemuan kita telah menyepakati angkanya, di mana diputuskan terjadi kenaikan dari tahun 2022 ini,” terang kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, H. Muslimin kepada Suara NTB usai mengikuti rapat.

Dengan kenaikan sebesar 8,04 persen itu, nilai UMK tahun 2023 menjadi Rp2.502.462 atau bertambah Rp.186.183 dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp2.361.297. Dijelaskan H. Muslimin, kenaikan UMK itu dilakukan dengan mengikuti pedoman Peraruran Menteri Tenaga Kerja (Kemennaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Di samping itu juga sejumlah elemen tetap dijadikan acuan mulai dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terkini di KSB yang mencapai sebesar Rp2.517.178 dan tingkat inflasi mencapai 6,84 persen dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 5,55 persen.

“Dari semua elemen itu kita kemudian akhirnya ambil jalan (nilai) tengahnya. Naik 8,04 persen dan itu masih dalam toleransi Permennaker 18/2022 yang memberi batas maksimal kenaikan sampai 10 persen,” papar H. Muslimin.

Hasil kesepakatakan atas kenaikan UMK tahun 2023 itu sendiri selanjutnya oleh DPK melalui Disnakertrans KSB akan segera disampaikan ke bupati untuk diajukan ke gubernur. Menurut H. Muslimin, paling lambat pada tanggal 7 Desember mendatang, usulan tersebut sudah sampai ke provinsi untuk kemudian disahkan oleh gubernur NTB. “Insyallah minggu kedua atau ketiga bulan ini UMK kita sudah disahkan oleh pak gubernur,” katanya.

Pada bagian lain, ditanya mengenai usulan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertambangan? H.Muslimin mengaku, saat rapat hal tersebut sempat mencuat. Namun usulan itu kemudian tidak dapat dipenuhi karena berdasarkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja, pengaturan upah minimum sektoral itu sudah tidak ada lagi. “Jadi tidak ada landasan hukumnya. Tapi bisa saja asal kemudian ada kesepatakan antara pengusaha dan pekerja di sektor yang akan dibuat aturan upahnya tersendiri,” bebernya seraya menambahkan selain rekomendasi besaran UMK 2023 ada dua kesepakatan lain yang diputuskan dalam rapat DPK tersebut.

“Rekomendasi hasil rapat kami lainnya adalah, dewan pengupahan sepakat menggelar rapat rutin setiap tiga bulan sekali untuk mengevuasi penerpan UMK. Dan berikutnya mendorong hadirnya serikat pekerja di perusahaan sektor pertambangan,” kata H. Muslimin menutup penjelasannya. (bug)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bulan Suci Berbagi, Servis Motor di MPM Lotim Gratis Takjil

0
Selong (Suara NTB) – Memasuki Bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, bengkel AHASS MPM Lotim membuat program servis murah bagi pelanggan setianya yang berdomisili di...

Latest Posts

Bulan Suci Berbagi, Servis Motor di MPM Lotim Gratis Takjil

Selong (Suara NTB) – Memasuki Bulan suci Ramadhan 1444...

Awasi Pemilu, Bawaslu Loteng Gandeng ’’Influencer’’

Mataram (Suara NTB) - Keberadaan para pegiat media sosial...

1 April, Pejabat Fungsional yang Disetarakan Jadi Fungsional Penuh

Mataram (Suara NTB) – Tanggal 1 April 2023 mendatang,...

Beri Rasa Aman, Polisi Gelar Razia Petasan di Awal Ramadhan

Praya (Suara NTB) - Memasuki bulan Ramadhan tahun ini...

Puasa Ramadhan, Bupati: Momentum Mengubah Tabiat

Selong (Suara NTB) - Bupati Lombok Timur (Lotim) H....