Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, mengaku telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BNI untuk kalangan petani di Lombok ke jaksa peneliti. Berkas perkara dengan dua orang tersangka itu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,95 miliar saat ini masih diteliti oleh Jaksa peneliti.
“Kita sudah melakukan tahap satu dengan tersangka LIRA dan AM kemarin dan saat ini masih diteliti,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022. Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap satu dalam penanganan perkara. Hanya saja untuk tahap satu yang dilakukan tersebut belum mencakup jumlah kerugian negaranya. Karena penyidik masih menunggu laporan resmi hasil hitung dari tim audit BPKP Perwakilan NTB.
Meski demikian, dia memastikan bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang meyakinkan penyidik bahwa berkas tersebut telah rampung. “Memang hasil kerugian negaranya masih belum turun dari BPKP, tetapi sudah ada bukti kuat sehingga berkasnya dilimpahkan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (54) dan LIRA (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan Kepala cabang Bank BNI yang menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka LIRA merupakan bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang bedomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020. Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua. Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut. Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara. (ils)