Mataram (Suara NTB) – Seleksi penerima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tenaga pendidik atau guru terhambat. Pasalnya, aplikasi penilaian yang diberikan oleh pemerintah pusat mengalami gangguan atau eror. Tim penilai tidak bisa memasukkan nilai observasi terhadap peserta yang praktik mengajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj. Asnayati membenarkan, aplikasi penilaian yang diberikan oleh pemerintah pusat eror, sehingga menyulitkan tim penilai yang terdiri dari kepala sekolah, guru senior, dan pengawas memasukkan nilai observasi peserta seleksi P3K khusus formasi tenaga pendidik. “Iya, laporannya eror. Baru dua orang dinilai sudah tidak bisa dipakai,” kata Asna.
Kondisi ini dialami hampir di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan secara lisan memperpanjang waktu penilaian observasi sampai 29 November 2022. Asna mengaku, kebijakan selanjutnya tidak diketahui karena menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. “Kita hanya menerima informasi dari WhatsApp grup saja. Informasi tertulis perpanjangan ini belum ada,” timpalnya.
Tim penilai di sekolah melihat kualifikasi dan kompetensi guru yang melamar. Asna meyakini, mereka mengedepankan objektivitas dalam penilaian terhadap peserta seleksi. Penilaian selanjutnya dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kota Mataram.
Diketahui, sejumlah 339 pelamar yang masuk kategori P1 karena telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi tahun lalu dan tidak perlu mengikuti observasi atau penilaian. Mereka tinggal menunggu penempatan sesuai formasi yang dilamar. Sementara, pelamar yang masuk kategori P2 dan P3 berjumlah 263 orang dan yang tidak memenuhi syarat enam orang. Pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan pendidikan mereka tidak linier dengan jabatan yang dilamar.
Asna menegaskan, rekrutmen P3K daerah hanya diberikan kewenangan untuk memverifikasi dan validasi dokumen lamaran tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Untuk tahapan selanjutnya seperti pelaksanaan tes, penilaian, dan lain sebagainya menjadi kewenangan pemerintah pusat. (cem)