Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat peringatan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram, untuk mengajukan pencairan anggaran. Batas akhir pengajuan pekan kedua bulan Desember. Pekerjaan skala besar diberikan toleransi pengajuan sampai akhir tahun.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menyampaikan, surat pemberitahuan batas akhir pengajuan pencairan anggaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Mataram, Dr. H. Effendi Eko Saswito sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah. Pimpinan OPD diminta mempercepat kegiatannya dan syarat pencairan anggaran paling lambat 15 Desember, sehingga sebelum akhir tahun seluruh pembayaran selesai. “Pak Sekda sudah mengingatkan OPD. Pokoknya, paling lambat 15 Desember berkas pengajuan pencairan anggaran sudah kita terima,” kata Syakirin.
Kecuali kata dia, ada hal-hal tertentu yang dikerjakan seperti nilai besar dan kontraknya berakhir sampai akhir tahun. Dicontohkan, proyek penataan pedesterian di Jalan Pejanggik milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram senilai Rp3 miliar lebih. Berdasarkan kontrak pekerjaan berakhir pada 29 Desember 2022. “Kalau hanya satu item pekerjaan saja tidak ada masalah dan kami tidak perlu lembur,” ucapnya.
Pihaknya telah mengecek ke masing-masing OPD bahwa tidak ada pekerjaan melewati akhir tahun. Namun demikian, sumber daya manusia (SDM) telah siap menyelesaikan pengajuan pencairan anggaran dari SKPD. Mekanisme yang dibangun diyakini tidak akan mempersulit penyelesaian pekerjaan.
Apakah terjadinya penumpukan pekerjaan sehingga OPD cenderung menghabiskan anggaran di akhir tahun? Syakirin Hukmi menjelaskan, pihaknya membagi berdasarkan aliran kas, karena anggaran banyak masuk pada akhir triwulan ketiga. Salah satu contohnya, pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Biasanya, aliran kas pada triwulan keempat 20-22 persen. “Begini tidak menumpuk, tetapi kita sesuaikan dengan aliran kas,” tandasnya.
Syakirin kembali mengingatkan, OPD yang mengajukan pencairan anggaran melebihi batas waktu yang ditentukan tidak dilayani, kecuali ada kejadian-kejadian yang menghambat proses penyerahan dokumen dan lain sebagainya. (cem)