Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mataram, mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkoba jenis shabu di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Selasa, 29 November 2022. Para pelaku yang diketahui berinisial SAM (36), A (24) dan WWG (27) tidak bisa berkutik pada saat dilakukan penangkapan dan mengakui barang tersebut milik SAM.
“Mereka kita tangkap saat melakukan transaksi di rumah SAM dan sempat ada perlawanan dari keluarganya,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK, MH, Kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022. Turut diamankan bersama pelaku barang bukti sabu seberat 5,42 gram alat konsumsi. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp3,4 juta di dalam kantong celana SAM.
Kuat dugaan uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Kasus ini juga masih terus dilakukan pengembangan karena hasil informasi SAM ini sudah lama dicari petugas terkait kasus narkoba. “Kasusnya masih terus kita kembangkan karena pelaku sudah lama dicari,” tambahnya.
Sementara dari dua orang lainnya petugas menyita uang tunai Rp1,4 juta. Kuat dugaan mereka ini merupakan satu jaringan dengan SAM sebagai pemilik barang. Terlebih lagi barang bukti narkotika yang diamankan juga cukup besar sehingga SAM diduga kuat sebagai pengedar. “Kuat dugaan dua orang lainnya merupakan jaringan SAM dan kami masih terus lakukan pengembangan,” katanya.
Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dirumah SAM kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian, setelah memastikan ada di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan. “Mereka kita tangkap saat berada dirumah SAM dan kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dengan informasi tersebut untuk menekan peredaran narkoba di wilayah kota Mataram,” tandasnya. (ils)