DPRD NTB Nilai Kenaikan UMP Cukup Ideal

0
Lalu Hadrian Irfani (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Komisi V DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan ketenagakerjaan menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sudah ditetapkan Pemprov NTB sebesar Rp2,37 juta, sudah cukup ideal di tengah situasi ekonomi daerah untuk saat ini.

Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani  mendukung keputusan UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta itu. “Pemerintah ini sudah betul-betul terkonsentrasi memikirkan meningkatkan taraf hidup pekerja. Kami di DPRD tentu menyambut baik hal itu,” ujarnya pada Selasa, 29 November 2022.

Ia mengakui sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memutuskan besaran UMP tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kenaikan UMP sebesar 7,44 persen menjadi Rp2,371 juta.

Oleh karena itu, dirinya menilai besaran UMP yang telah diputuskan Pemprov NTB tersebut sudah cukup ideal untuk saat ini. Baik dari sisi pekerja atau buruh maupun pengusaha. “Jadi, kalau kita lihat angka ini sudah sangat ideal di tengah kondisi negara dan daerah kita. Apalagi dua tahun terakhir kita sudah terpuruk akibat pandemi covid-19, sehingga dengan angka segitu sudah cukup ideal untuk saat ini,” kata Hadrian.

Meski demikian, Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini berharap ke depan, kenaikan UMP bisa lebih meningkat lagi sehingga kesejahteraan pekerja ataupun buruh bisa meningkat di tahun-tahun yang akan datang. “Saya kira kita bertahap dulu menaikkan UMP. Tapi, ke depan tentu akan terus bisa lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan situasi ekonomi kita, tingkat inflansi, dan lain-lain,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan ketua DPW PKB NTB itu bahwa selain UMP, hal yang tidak kalah penting untuk menjadi atensi pemerintah yakni kepastian perusahaan yang ada di NTB juga memberikan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. “Itu harus, BPJS itu juga harus betul-betul jadi atensi, baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Ini sangat penting sekali, menjadi kewajiban bagi para pengusaha untuk memberi jaminan kesehatan dan sosial kepada para pekerjanya,” pungkasnya. (ndi)