Mataram (Suara NTB) – IBS (50) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Mataram, Senin (28/11) sekitar pukul 21. 00 wita, malam. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan barang bukti 27,56 gram sabu tersebut ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“IBS sudah kita tangkap setelah sempat kabur pada saat pengungkapan kasus Narkoba sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK MH, di kantornya, kemarin. Pria asal Cakranegara itu masuk dalam DPO bernomor 53/XI/2022 / Sat. Narkoba tertanggal 6 November 2022.
Pengungkapan terhadap perkara ini merupakan komitmen Sat Resnarkoba Polresta Mataram dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba di kota Mataram. Apalagi trend kasus tersebut cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan untuk menekan kasus narkotika. “Upaya kami lakukan secara rutin baik melalui penindakan serta sosialisasi kepada kelompok masyarakat terkait bahaya narkoba,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya IBS kini akan melakukan proses penyidikan. Tersangka juga disangkakan pasal 114 dan atau112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. Upaya itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba. “Terimakasih kepada masyarakat tak henti-hentinya kami sampaikan, karena tanpa dukungan serta kita semua pencegahan dan pemberantasan narkoba tentu tidak dapat kita lakukan dengan baik,” pungkasnya. (ils)