Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram telah selesai memverifikasi berkas pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sejumlah 39 tenaga kesehatan (nakes) tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan sanggahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj. Asnayati menyebutkan, sejumlah 335 nakes telah mengajukan lamaran pada seleksi P3K. Dari hasil verifikasi dokumen terdapat 39 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias gugur. Penyebab mereka tidak memenuhi syarat di antaranya, pelamar hanya mengunduh ijazah D3 tanpa bukti sertifikat ners, mencantumkan fotokopian ijazah, bukan scan asli, formasi dilamar tidak linier dengan pendidikan, dan lain sebagainya. “Totalnya itu 39 orang yang tidak memenuhi syarat,” sebut Asna dikonfirmasi, Senin 28 November 2022.
Seleksi P3K menyediakan 50 formasi. Asna mengatakan, pelamar khusus nakes sudah mengetahui formasi yang dilamar karena pendaftaran dilakukan secara terbuka. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggahan. Panitia akan melayani sanggahan apabila pelamar meyakini dokumen yang dimasukkan benar atau sesuai kriteria. “Silakan saja mengajukan sanggahan, kita siapkan waktu selama tiga hari,” jelasnya.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes uji kompetensi menggunakan computer assisted test (CAT) sekira bulan Desember. Pelaksanaan uji tulis menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan RI. Proses seleksi P3K nakes, pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun kecuali memverifikasi berkas lamaran. “Kita tidak ada kewenangan apapun semuanya kewenangan pusat,” timpalnya.
Asna mengatakan, pihaknya menunggu informasi dari pemerintah pusat untuk proses selanjutnya. Kalaupun formasi nakes relatif lebih kecil dibandingkan tenaga pendidik merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. (cem)