Mataram (Suara NTB) – Rencana kelurahan bisa lebih mandiri dengan pengelolaan anggaran seperti dana desa (DD) tak bisa terwujud. Pemerintah pusat sejak tahun 2020 tidak lagi mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) khusus untuk kelurahan. Pengelolaan anggaran di kelurahan sifatnya rutin.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana mengakui, pemerintah daerah tidak lagi diberikan dana alokasi umum (DAU) khusus yang dialokasikan untuk kelurahan seperti tahun 2018 dan tahun 2019 lalu. Pengalokasian dana kelurahan hanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram. Jumlah anggaran dikelola secara teknis menjadi kewenangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. “Pemerintah pusat sudah tidak mengalokasikan dana kelurahan sejak 2020,” kata Putu dikonfirmasi, Senin 28 November 2022.
Putu tak menampik bahwa dana yang dikelola kelurahan merupakan pengalihan dana yang dititipkan organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti honor pekasih, honor kader, kaling, operator roda tiga, dan lain sebagainya. Namun, ada juga kegiatan pemberdayaan dialokasikan oleh Pemkot Mataram.
Komitmen mengalokasikan lima persen dana kelurahan dari APBD tak sepenuhnya dijalankan. Putu menegaskan, pengalokasian itu tergantung dari fiskal daerah. Tetapi pembagian porsi anggaran sesuai indikator seperti jumlah penduduk,luas wilayah,dan indikator lainnya. “Iya, tergantung dari kondisi fiskal daerah dan Bappeda sudah menghitung,” jawabnya.
Pengelolaan dana kelurahan sebenarnya sebagai bentuk kemandirian kelurahan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan. Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana kata Putu, tetap menyuarakan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) karena pemerintah pusat masih mengalokasikan dana desa. Menurutnya, antara pemerintah kelurahan dan pemerintah desa butuh pemberdayaan. Pemerintah pusat pun tidak hanya memprioritaskan membangun desa, tetapi kelurahan dinilai penting untuk diperhatikan. “Jangan hanya desa saja dibangun, tetapi kelurahan juga penting diperhatikan,” kritiknya.
Putu mengingatkan, porsi tambahan anggaran yang dikelola kelurahan di tahun 2018-2019 mencapai Rp380 juta. Jumlah ini tergantung dari luas wilayah, prestasi, jumlah penduduk, dan lain sebagainya. (cem)