Ketua Mahkamah Konstitusi Beri Kuliah Umum di Unizar

0
Narasumber, moderator, para tamu undangan, dan para peserta acara Kuliah Umum FH Unizar berfoto bersama di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono, pada Sabtu (26/11).(Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –  Civitas akademika Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) kehadiran tamu istimewa pada Sabtu, 26 November 2022. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., hadir memberi kuliah umum kepada civitas akademika Fakultas Hukum (FH) Unizar.

Kuliah umum dengan tema “Putusan Inkonstitusional Bersyarat sebagai Solusi Hyper Regulation di Indonesia” ini berlangsung di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar dan dihadiri tidak kurang dari 100 mahasiswa dan dosen FH Unizar.

Hadir mengalungkan kain tenun Sasak dalam rangkaian acara penyambutan Ketua MK RI dan istri di Unizar, yakni Wakil Rektor I Unizar, Dr. Drs. H. Sahar, S.H., M.M., dan Wakil Rektor II Unizar, Siti Ruqayyah, S.Si., M.Sc.

Ketua Panitia Acara Kuliah Umum, Khairul Aswadi, S.H., M.H., memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Unizar. Hal ini merupakan upaya Fakultas Hukum untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan.

Persoalan negara hukum adalah potensi disharmonis regulasi yang mengakibatkan apa yang disebut Richard Susskind dalam Ibnu Sina Chandranegara sebagai hyper regulations atau istilah yang kemudian populer disebut obesitas hukum. Regulasi yang saling tumpang (dan tumbang) tindih ini merupakan faktor akut yang justru melahirkan ketidakpastian hukum.

Mewakili Rektor Unizar membuka Kuliah Umum ini, Wakil Rektor I Unizar, Dr. Drs. H. Sahar, S.H., M.M., mengucap syukur atas kehadiran Ketua MK RI untuk memberi Kuliah Umum di Unizar, di tengah jadwalnya yang begitu padat.

“Tidak disangka-sangka, atas ridho-Nya, kuliah umum ini bisa diisi oleh bapak kita yang mulia, Bapak Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., dan bisa datang bersama Ibu, yang mana beliau sangat sibuk sekali dengan tugas-tugas di Jakarta. Namun, karena cintanya terhadap Unizar, beliau menyempatkan diri,” ucap Sahar.

Dekan Fakultas Hukum Unizar, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., sekaligus menjadi moderator pada acara kuliah umum ini memaparkan bahwa narasumber, a Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., diketahui lahir di Bima pada 31 Desember 1956. Dari kecil hingga duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), ia menghabiskan waktunya di Bima. Hingga setelah itu, beliau memutuskan untuk kuliah di Jakarta dan mengambil Jurusan Hukum di Universitas Islam Jakarta. Beliau melanjutkan program masternya, magister hukum, di STIH IBLAM Jakarta, dan untuk doktornya beliau tempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Memulai Kuliah Umumnya, Prof. Anwar mengucapkan rasa syukur dan bangganya karena bisa mengunjungi Universitas Islam Al-Azhar didampingi langsung oleh istrinya, yang baru pertama kalinya menginjakkan kaki di Mataram.

“Saya merasa bersyukur dan bangga karena bisa mengunjungi Universitas Islam Al-Azhar didampingi langsung oleh istri saya, yang baru pertama kalinya menginjakkan kaki di Mataram, khususnya di Unizar. Jadi, keluarga besar Unizar, di samping didatangi langsung oleh Ketua MK, juga dihadiri oleh adik Presiden. Bukan saya sombong, tapi ini adalah sebuah fakta,” ujar Prof. Anwar.

Ia juga menambahkan kehadiran seorang Ketua MK, atau Ketua Lembaga Tinggi Negara, memberi kuliah umum di sebuah universitas, nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan kehadiran seorang menteri, termasuk Menteri Pendidikan.

Dalam pemaparan kuliah umumnya, Prof. Anwar menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dihajatkan untuk menjadi The Guardians of The Constitution, yang pada akhirnya menjadi salah satu lembaga yang berperan dalam mengoreksi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu Undang-Undang Inkonstitusional Bersyarat menjadi salah satu solusi dari kebutuhan hukum masyarakat tanpa harus melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

Turut hadir pada acara Kuliah Umum ini, yakni dari pihak Pengadilan Negeri Mataram: Muslih Harsono, S.H., M.H.; Sri Sulastri, S.H., M.H.; Farah Nurida, S.H.; dari pihak Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat: Dr. Ketut Sudira, S.H., M.H.; dari pihak Pengadilan PTUN Mataram: Anita Linda Sugiarto, S.T.P., S.H., M.H., serta beberapa hakim. (ron)