Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, akan melakukan panggil paksa terhadap sekretaris desa (Sekdes) Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Sukirman Ahmady. Dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dengan terdakwa Sahril, S.Sos (Kades Mantun) tetapi tidak kunjung memenuhi panggilan penuntut umum. “Sudah dua kali kita panggil, tetapi dia tidak kunjung hadir makanya kita akan panggil secara paksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH, Senin, 28 November 2022.
Peran Sekdes di kasus ini, dianggap sangat penting karena dari beberapa kesaksian, dia yang berperan mengatur semua laporan di desa. Diakuinya, Sekdes dalam kasus ini merupakan saksi penting sehingga harus dihadirkan di persidangan. Kehadiran Sekdes juga untuk memastikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Terlebih, Sekdes merupakan pejabat yang mengatur semua laporan keuangan di desa. “Karena kesaksiannya cukup penting, sehingga kami pastikan akan menghadirkan secara paksa di persidangan nanti,” tambahnya.
Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan di sidang, nama Sukirman Ahmady selalu saja muncul. Terutama kaitannya dengan masalah laporan pertanggung jawaban (LPJ) termasuk yang mengatur masalah keuangan di desa. Tentu dengan kesaksian yang diberikan oleh Sekdes, kasus yang menjerat Mantan Kades tersebut bisa terang. “Nama Sukirman Ahmady selalu muncul di persidangan, makanya kami harus menghadirkan yang bersangkutan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang melibatkan mantan kepala desa Sahril, S.Sos, Kejaksaan mencatat ada beberapa perbuatan melawan hukum yakni di proses pengerjaan program fisik yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume. Selain itu, beberapa kegiatan di desa tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Termasuk juga penyertaan modal di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp515 juta. (ils)