Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram, mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan Karang Tapen, Kota Mataram, Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 00.00 Wita. Mereka diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya di lingkungan Karang Tapen.
“Saat ini mereka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami darimana mereka dapatkan barang haram tersebut,” ungkap kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, MH, Senin, 28 November 2022. Turut diamankan bersama pelaku 2,40 gram yang diamankan di saku celana.
Para pelaku yakni DG (27) dan AAYD (19), mereka juga tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Turut diamankan bersama pelaku, jutaan rupiah uang tunai dan beberapa alat konsumsi sabu. Saat ini kasusnya masih didalami termasuk asal barang haram tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (ils)