Mataram (Suara NTB) – KPU Kabupaten/Kota di NTB telah melakukan simulasi terkait rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD pada pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut terdapat sejumlah usulan perubahan-perubahan tekait dengan luas wilayah Dapil dan juga alokasi kursi di masing-masing Dapil.
Pada saat ini KPU sedang melakukan uji publik terkait dengan rancangan penataan Dapil tersebut. Sehingga KPU sangat mengharapkan masukan dari stakeholder terkait terutama dari partai politik yang paling berkepentingan selaku peserta pemilu dan termasuk juga dari masyarakat.
“Kita harapkan masuk-masukan dari partai politik, karena Dapil ini merupakan ruang kompetisi antar parpol sebagai peserta pemilu. Sehingga tentu peserta pemilulah yang harus memahami logika-logika Dapil ini, kalau ada usulan-usulan dari parpol dan masyarakat tekait perubahan, kita akan tampung dan kita sampai ke KPU RI,” ujar Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di sela-sela Rakor penataan Dapil pada Sabtu, 26 November 2022.
Masukkan dari partai politik dan masyarakat sangat dibutuhkan KPU. Pasalnya pergeseran wilayah dan alokasi kursi dalam penataan Dapil tersebut berkonsekuensi pada dinamika politik pada kompetisi Pileg 2024 mendatang. Sehingga saran dan masukan dari parpol dinilai sangat penting.
“Pergeseran alokasi kursi pada Dapil tertentu, tentu ini berisiko terhadap kompetensi di Dapil yang bertambah atau berkurang kursinya. Maka dari itu kami harapkan supaya ada diskusi dari para kontestan juga yang akan bertarung di Dapil tersebut,” jelasnya.
Meski demikian bukan berarti KPU akan tunduk terhadap desakan dari kepentingan partai politik dalam penataan Dapil tersebut. Tapi KPU tetap akan berpedoman pada prinsip-prinsip penataan Dapil. Beberapa diantaranya integralitas wilayah, kemudian kohesifitas, budaya dan proporsionalitas.
“Prinsip-prinsip itulah jadi pertimbangan KPU agar penataan Dapil ini objektif. Supaya kita tidak terseret alur logika politisi, kalau politisi kan berbasis pada kepentingan politiknya. Sedangkan posisi KPU berada di posisi tengah dalam menyusun Dapil ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Suhardi bahwa untuk Dapil DPRD kabupaten/kota sangat berpeluang berubah, karena mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk. Sedangkan untuk Dapil DPRD Provinsi NTB, dipastikan tidak ada lagi perubahan, sebab pertumbuhan jumlah penduduk NTB dalam lima tahun terakhir ini tidak terlalu signifikan.
“Untuk Dapil DPRD Provinsi juga kemarin ada masukan terkait penataan Dapil. Tapi di NTB tidak ada penambahan jumlah penduduk signifikan, dan juga Dapil Provinsi merupakan lampiran tak terpisahkan dari undang-undang Pemilu,” pungkasnya. (ndi)