Mataram (Suara NTB) – Penggunaan kantong plastik pada setiap transaksi di pusat perbelanjaan, retail modern, dan pasar tradisional di Kota Mataram, tak bisa dibendung. Ketergantungan penggunaan plastik menghambat program zero waste. Di tahun 2023, Pemkot Mataram mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H. M. Kemal Islam menjelaskan, larangan penggunaan kantong plastik sebenarnya telah diatur sesuai surat keputusan Walikota Mataram tahun 2015 lalu, tetapi selama ini belum berjalan maksimal. Ia mengakui, sebagian pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut karena memiliki kesadaran untuk mengurangi ketergantung kantong plastik.
Di satu sisi, banyak juga toko, pusat perbelanjaan,dan retail modern belum menerapkan karena berbagai faktor. “Persoalan kita tidak semua retail modern maupun pusat perbelanjaan yang menerapkan,” kata Kemal dikonfirmasi pekan kemarin.
Beberapa faktor dimaksud adalah, belum adanya ketegasan untuk mengenakan sanksi bagi pengusaha retail modern, pusat perbelanjaan dan toko. Kemal menegaskan, pihaknya telah menyusun peraturan walikota tentang larangan penggunaan kantong plastik. Aturan ini akan diterapkan mulai tahun 2023. Penerapan aturan ini lanjutnya, tidak bisa diserahkan sepenuhnya di DLH Kota Mataram, tetapi harus ada tanggungjawab dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan fungsinya.
Misalnya lanjut Kemal, Dinas Perdagangan Kota Mataram mengatur pasar tradisional, retail modern, pusat perbelanjaan,dan toko. Demikian pula, pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja mengambil tindakan atas pelanggaraan aturan penggunaan kantong plastik dalam setiap transaksi ekonomi. “Kalau hanya datang mengimbau jangan menggunakan kantong plastik, tidak bisa. Jadi harus ada penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP. Sama dengan imbau tidak berjualan di trotoar. Sehari diimbau, besoknya balik lagi jualan,” terangnya.
Larangan penggunaan kantong plastik harus dilaksanakan dan diyakini mengalami keberhasilan cukup bagus. Ia mencontohkan, di internalnya sedekah plastik diterapkan dan berjalan efektif. Selain itu, petugas pengangkut sampah maupun penyapuan juga mulai memilah sampah plastik dengan sampah organik. Pemilahan sampah plastik sebenarnya diharapkan memberikan keuntungan ekonomi karena adanya pabrik pengolahan sampah plastik menjadi solar yang diresmikan Wakil Gubernur NTB, Hj. Siti Rohmi Djalilah di Desa Banyumulek. “Sudah dibangun mahal-mahal pabriknya, kok malah tutup. Kita tidak tahu kenapa bisa ditutup padahal kita berharap dengan pemilahan sampah plastik itu bisa memberikan keuntungan secara ekonomi,” demikian kata dia. (cem)