Mataram (Suara NTB) – Distribusi pegawai di lingkup Pemkot Mataram disinyalir masih belum mengedepankan asas keadilan. Kelurahan diduga menjadi tempat pembuangan pegawai bermasalah. Di satu sisi, kelurahan menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat.
Seorang lurah di Mataram ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya memanfaatkan teknologi informasi untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan lain sebagainya. Inovasi ini dirasa penting untuk mempermudah dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat. “Sebenarnya kita ingin pelayanan itu mudah dan cepat,” kata lurah yang enggan disebutkan identitasnya di konfirmasi pekan kemarin.
Peningkatan kualitas pelayanan penduduk tidak bisa diterapkan, karena terkendala sumberdaya manusia. Selama ini, kelurahan diduga sebagai penempatan pegawai bermasalah, sehingga mutasi pejabat kelurahan dihadapkan dengan pegawai akan memasuki masa pensiun atau telah menjalani pelanggaran etik. Untuk berinovasi pun terhambat. “Sebenarnya bukan masalah anggaran yang menjadi kendala, justru SDM yang jadi PR utama karena pegawai di kelurahan kalau yang tidak bermasalah atau mau pensiun,” terangnya.
Stigma ini seharusnya dihilangkan. Ia menginginkan lulusan sekolah tinggi pemerintahan dalam negeri (STPDN) didistribusikan ke kelurahan supaya kelurahan lebih produktif menghasilkan inovasi atau terobosan untuk peningkatan pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Hj. Asnayati membantah bahwa kelurahan dijadikan sebagai penempatan pegawai bermasalah. Justru, kelurahan telah banyak pegawai yang menguasai teknologi informasi sehingga lebih gampang memudahkan peningkatan pelayanan. “Tidak ada buangan di kelurahan. Kelurahan sudah ada operator data dan muda-muda,” bantah Asna.
Untuk penempatan lulusan STPDN kata Asna, menunggu limpahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kuota diperoleh juga tidak banyak. Mahasiswa STPDN yang ditempatkan di Kota Mataram statusnya magang. Pemerintah pusat akan mengeluarkan surat keputusan (SK) penempatan di pemerintah daerah dan kementerian. Kalaupun ditempatkan di Pemkot Mataram juga perlu dilihat kebutuhan di organisasi perangkat daerah. “Mereka di sini statusnya magang. Belum tentu mereka ditempatkan di Mataram walaupun magang di sini,” ucapnya.
Keluhan ini menjadi masukan untuk disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk dilakukan pemetaan pegawai agar mendapatkan perhatian. (cem)