Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, mengaku siap menelusuri peran tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi rumah tahan gempa (RTG) di Lombok Barat. Hanya saja untuk sementara penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan terhadap terdakwa Indrianto.
“Kita siap melakukan penelusuran ke tersangka lain, tinggal kita tunggu petunjuk dari JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Indrianto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.IK, kemarin. Dia pun berharap penelusuran peran tersangka lain mendapat dukungan dari kejaksaan sesuai yang telah diuraikan dalam dakwaan Indrianto.
Diakuinya, soal hasil penelitian jaksa kemarin, berkas milik Indrianto itu sudah dinyatakan lengkap tanpa ada petunjuk pengembangan ke tersangka lain. Apabila ada petunjuk dari putusan pidana Indrianto perihal pengembangan peran tersangka lain. Dia memastikan akan kembali membuka berkas dan menelusuri alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain. “Memang di berkas penyidikan Indrianto, dua orang yang disebut dalam tuntutan jaksa turut menikmati itu ada,” tambahnya.
Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG Desa Sigerongan berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, yang bertugas menyalurkan bantuan pemerintah untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga yang terdampak gempa tahun 2018. Pokmas Repok Jati Kuning saat itu mendapatkan tugas untuk menyalurkan bantuan berupa material dengan dukungan anggaran Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, yang terdampak bencana.
Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta. Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan. Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (ils)