Mataram (Suara NTB) – Polsek Sandubaya mengamankan dua unit kendaraan yang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan aksi balap liar, Sabtu, 26 November 2022. Kendaraan ini diangkut petugas lantaran pada saat operasi digelar tidak dilengkapi baik itu STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya (plat motor).
“Ada dua kendaraan yang kita amankan saat, karena pada saat operasi tidak dilengkapi dengan surat-surat,” kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, S.IK, kepada wartawan, kemarin. Selain menekan aksi balap liar, operasi ini juga dilakukan untuk menjaring kendaraan hasil kejahatan.
Adapun kendaraan yang disita yakni, Honda Vario 150 dan satu unit Yamaha R15. Kendaraan ini dipastikan tetap akan disita selama pemilik kendaraan tidak bisa menyerahkan bukti kepemilikan yang sah. Karena dikhawatirkan kendaraan ini merupakan hasil tindak kejahatan. “Dua kendaraan ini tetap kita sita selama pemiliknya tidak bisa menyerahkan bukti kepemilikan yang sah,” tambahnya.
KRYD tersebut lanjutnya, dilaksanakan dengan sasaran utama kendaraan roda dua untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Baik 3C, balapan liar, dan kepemilikan senjata tajam (sajam) serta narkoba. “Upaya preemtif dan preventif melakukan pengawasan, memberikan himbauan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Penyisiran terhadap lokasi rawan balap liar juga terus dilakukan oleh petugas terutama di Jalan Udayana. Hal itu dilakukan karena banyak laporan yang diterima di lokasi itu kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar. KRYD juga akan rutin dilaksanakan oleh Polsek Sandubaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar. “KRYD tetap rutin kita laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada balap liar di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. (ils)