Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mobil dengan tersangka Ida Wahyuni mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukkan pada tanggal 24 November 2022 lalu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa dua unit mobil.
‘’Tahap dua sudah kita lakukan kemarin, tinggal kami menunggu jadwal sidangnya saja untuk kasus penggelapan mobilnya,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK., M.Si kepada Suara NTB, Minggu, 27 November 2022. Sedangkan untuk kasus penipuan tiket MotoGP senilai Rp66 juta sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Perlu diingat bahwa dalam perkara Ida Wahyuni ini ada dua berkas yang akan dilimpahkan. Yakni kasus penipuan dan kasus penggelapan 16 unit mobil. Sementara yang akan diupayakan penanganannya tuntas terlebih dahulu adalah kasus penggelapannya. Apalagi penyidik sudah melakukan tahap dua sedangkan untuk kasus penipuan juga sudah dinyatakan lengkap.”Berkas dengan tersangka IW ada dua dan yang pertama kita upayakan tuntas kasus penggelapan dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda NTB menetapkan IW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP senilai Rp66 juta dan penggelapan mobil sebanyak 16 unit. Setelah dilakukan gelar perkara, diketahui, beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa Selasa, 13 September 2022, di wilayah Lombok Tengah.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali sempat mangkir, penyidik tidak melakukan upaya penahanan, melainkan tersangka hanya dikenakan wajib lapor saja. Tersangka baru ditahan setelah muncul kasus dugaan penggelapan empat unit mobil yang direncakan akan diperuntukkan bagi penonton MotoGP.
Polisi memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara Restorative Justice (RJ) dengan korbannya, yang diketahui bernama Indah Purwaningsih. Jika korban tidak berkenan untuk menempuh RJ, maka polisi akan meneruskan kasus tersebut sampai ke meja persidangan. “Karena korban tidak mau, kasusnya tetap akan dilanjutkan ke persidangan,” ujar Artanto. (ils)