Mataram (Suara NTB) – KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan untuk bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024. Untuk di NTB, Balon anggota DPD RI harus menyerahkan dukungan sebanyak 2.000 orang dan tersebar di lima kabupaten/kota.
Terkait pencalonan anggota DPD RI itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan kepada jajarannya di KPU provinsi untuk menguasai dan memahami regulasi pencalonan anggota DPD, serta implementasikan dengan baik.
“Seluruh KPU Provinsi wajib memahami regulasi dan mampu mengimplementasikan mekanisme dalam tahapan pencalonan anggota DPD. KPU provinsi juga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD,” kata Hasim dalam arahannya.
Disampaikan Hasyim bahwa pencalonan peserta pemilu perseorangan anggota DPD RI sama dengan mekanisme pendaftaran calon peserta pemilu dari partai politik, yakni lewat sistem Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Tahapan penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD dimudahkan dengan menggunaan Silon,” katanya.
Terkait hal itu, anggota KPU NTB yang membidangi Divisi teknis, Zuriati kepada Suara NTB menyampaikan tekait kesiapan pihaknya untuk mulai melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan anggota DPD RI dari Dapil NTB.
“KPU Provinsi NTB siap melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD sesuai dengan regulasi serta menggunakan aplikasi Silon,” katanya pada Jumat (25/11).
Dia pun menyampaikan tekait keputusan KPU nomor 478 tahun 2022, jumlah dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD adalah 2000 dukungan yang tersebar minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 478 itu untuk Provinsi NTB dengan jumlah DPT 3,6 juta lebih. Maka syarat jumlah dukungan yang harus diserahkan sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar minimal di 5 kabupaten/kota di NTB,” jelasnya.
Syarat dukungan tersebut nanti kemudian akan diverifikasi baik secara administrasi maupun faktual. Hasil verifikasi itulah nanti akan menjadi dasar untuk penetapan peserta pemilu perseorangan anggota DPD untuk pemilu 2024. “Terkait teknis verifikasi, kita tunggu PKPU teknis,” pungkasnya. (ndi)