Sumbawa Besar (Suara NTB) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Tahun 2023 segera dibahas oleh Dewan Pengupahan. Setelah nantinya dilakukan penetepan Upah Minum Provinsi (UMP) NTB. Dipastikan akan ada kenaikan UMP namun besaran persentasenya nanti akan dibahas.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Dr. Budi Prasetio, pihaknya masih menunggu penetapan UMP. Setelah itu, baru Dewan Pengupahan Kabupaten merumuskan dan menghasilkan UMK yang nanti akan direkomendasikan oleh Bupati. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur yang akan menetapkan besaran UMK seluruh kabupaten kota di NTB.
Dijelaskan, penetapan UMP Provinsi maupun Kabupaten tahun 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandarangani Menaker RI pada 16 November lalu. Permenaker tersebut memuat beberapa substansi yang menjadi pedoman di dewan pengupahan. Terutama soal adanya perubahan waktu yang berdasarkan PP 36 tahun 2021, diundur penetapannya paling lambat 28 November untuk porvinisi dan paling lambar 7 Desember untuk kabupaten. “Namun dalam penetapan UMK tentu saja menunggu penetapan UMP karena UMK tidak boleh rendah dari UMP. Ini yang menjadi poin penting dalam Permenaker tersebut,”terang Budi.
Selama ini, tambah Budi, perumusan upah minum berdasarkan PP 36 Tahun 202 menggunakan formula sederhana yaitu tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, dalam Permenaker 18 Tahun 2022, upah minimum berlandaskan beberapa poin, yakni Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
“Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari data statistik BPS dan datanya sudah dikirin oleh Kementerian Ketenagakerjaan tinggal kita mengambil data itu. Persoalannya sekarang kementerian hanya menentukan angka rentangnya adalah 0,10 sampai dengan 0,30. Ini di daerah melalui dewan pengupahan silahkan melakukan penilaian terhadap produktifitas dan perluasan kesempatan kerja. Oleh sebab itu dari penilaian inilah nanti, maka akan menentukan pembentuk besaran UMK kita. Tidak kalah penting, penetapan Permenaker 18 Tahun 2022 ini, untuk menentukan upah minimum diaturannya peningkatan tidak melebihi dari 10%,” runut Budi.
Catatan pentingnya, akan ada kenaikan UMK. Dari simulasi perhitungan. Tetapi berapa besarannya, nanti akan dipastikan oleh Dewan Pengupahan. (arn)