Praya (Suara NTB) – Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., mengecam keras aksi dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan Desa Karang Sidemen dan Lantan Kecamatan Batukliang Utara. Apalagi itu terjadi di wilayah sekitar sumber mata air. Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Apapun alasanya yang namanya pembalakan liar tidak bisa dibenarkan,” tegas Wabup Loteng, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., kepada Suara NTB, Jumat, 25 November 2022.
Pihaknya pun mendukung langkah hukum terhadap para terduga pelaku pembalakan liar. Dan, meminta aparat hukum menindak tegas para terduga pelaku jika ditemukan ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Dikatakannya, aksi pembalakan liar tersebut dampaknya cukup luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak. Terlebih jika aksi pembalakan liar tersebut terjadi diwilayah sempadan sungai dan dekat sumber mata air. Akan membawa pengaruh buruk terhadap keberlangsungan dan keberadaan sumber mata air tersebut.
Kalau sumber mata air terganggu, maka yang akan merasakan dampaknya masyarakat luas. “Sumber mata air inikan banyak yang dimamfaatkan airnya oleh PDAM Praya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Loteng. Jadi kalau sumber mata airnya terganggu akibat pembalakan liar, masyarakat luas juga yang rugi,” terangnya.
Sehingga penting untuk bagaimana bisa terus menjaga kelestarian kawasan hutan. Agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka waktu lama. Dan, itu merupakan tugas semua pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Ridho Rizky Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pembalakan liar oleh pemerintah desa dan PDAM Praya, di wilayah hutan Karang Sidemen dan Desa Lantan. Tetapi dari keterangan awal yang diperoleh pihaknya, lokasi dugaan pembalakan liar tersebut bukan terjadi di dalam kawasan hutan lindung. Tetapi di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) eks kebun kopi.
Pun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan. Mengingat, sudah ada dua pihak yang melaporkan kasus tersebut. Pertama pihak PDAM Praya serta pemerintah desa setempat. Pihaknya sudah menyiapkan rencana pemanggilan pihak terkait dalam kasus tersebut, termasuk dari unsur pemerintah daerah.
Hal itu penting untuk mengetahui status lahan lokasi kejadian. Apakah memang benar masuk kawasan HGU ataukan kawasan hutan lindung. Kalau pun kemudian itu kawasan HGU, maka tentu harus ada dokumen pendukungnya sebagai penguat. Pihak mana yang berhak atas pengelolaan kawasan HGU tersebut. (kir)