Dompu (Suara NTB) – Seorang ayah berinisial IS (43) warga Huu yang ditinggal istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Aksi bejat itu diduga dilakukan berulang kali dalam beberapa bulan terakhir.
Anak yang menjadi korban pelecehan ini rupanya baru beberapa bulan ini tinggal dengan ayah kandungnya. Selama ini, ia dibesarkan dan dirawat oleh kerabatnya. Namun kasus ini baru terungkap pada Selasa, 15 November 2022. Saat itu, korban yang masuk ke kamarnya dan diikuti oleh ayahnya untuk melakukan aksi bejatnya untuk ketiga kalinya.
Korban memberanikan diri untuk menceritakan pada bibinya dan dilaporkan ke Polsek Huu. “Korban sempat diancam akan dipukul jika berteriak dan melawan,” beber Kapolsek Huu, Ipda Sumaharto, Jumat, 25 November 2022.
Ketika hendak ditangkap di kediamannya, IS berhasil melarikan diri. Namun ia berhasil ditangkap di Lape Lopok kecamatan Lape kabupaten Sumbawa. “Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mako Polres Dompu. Ia diancam dengan pasal 76 d UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ula)