Retribusi Pertokoan di Mataram Masih Rendah

0

Mataram (Suara NTB) – Tarif sewa pasar grosir dan pertokoan di Kota Mataram relatif rendah. Hal ini menjadi dasar untuk dilakukan kajian menaikkan tarif retribusi. Namun demikian, kenaikan retribusi menunggu hasil kajian.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Mataram, Dr. Mansur mengatakan, pihaknya dihadapkan pada tiga penelitian terhadap retribusi yakni, pasar grosir dan pertokoan, perizinan retribusi minuman alkohol Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram. Dan, pemanfaatan kekayaan daerah atas pemakaian aset milik daerah di Pantai Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Mataram.

Kajian pasar grosir dan pertokoan hampir rampung. Namun, Mansur enggan  mengekspose berapa besar kenaikan retribusi tersebut karena belum ada laporan dari tim di internal. “Hampir rampung itu kajian retribusi pasar retribusi,” kata Mansur dikonfirmasi, kemarin.

Penetapan sewa pasar grosir dan pertokoan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan. Permasalahan selama ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa PGP ini tidak memenuhi target. Salah satu penyebabnya kemungkinan tarif sewa yang murah atau masalah lainnya. “Peluang ini yang akan kita kaji,” kata Mansur.

Berdasarkan perwal terdapat 20 titik lokasi pasar grosir dan pertokoan milik Pemkot Mataram. Di antaranya, Pasar Sayang-sayang, Pasar Seni Sayang-sayang, Jalan Cilinaya, Jalan AA.Gde Ngurah, Jalan Gelantik, Pasar Karang Lelede, Pasar Mandalika, Pasar Cakranegara, Pasar Abian Tubuh, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kebyar, Pasar Cemara, Pasar Dasan Agung,Pasar Karang Sukun,dan lain sebagainya.

Tarif pertokoan ini tergantung dari kelompok atau tipenya. Untuk tipe A dikenakan Rp5.500 per meter persegi per bulan. Sewa ini dikenakan untuk pertokoan di Pasar Kebon Roek dan Pasar Mandalika. PGP dengan tipe B dikenakan tarif sewa Rp5.000 per meter persegi per bulan. Yakni, Pasar Cakranegara, Pasar Dasan Agung, Pasar Pagesangan, Pasar Pagutan,dan Pasar Ampenan.

Untuk tipe C dikenakan sewa Rp4.500 yakni, Pasar Abian Tubuh dan Pasar Cemara. Sementara, sewa toko yang paling mahal yakni di Jalan AA.Gde Ngurah dan Jalan Sultan Hasanuddin Cakranegara. Pemkot Mataram hanya mengenakan tarif sewa Rp15.000 per meter persegi per bulan.

Mansur menargetkan tiga kajian retribusi rampung tahun ini dan langsung disampaikan ke publik. “Insya Allah, tahun ini akan rampung semuanya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto membenarkan, pihaknya telah meminta Badan Penelitian dan Pengembangan untuk mengkaji peluang naiknya retribusi atau sewa pasar grosir dan pertokoan. Kajian ini didasari rendahnya retribusi sewa pertokoan terutama di Jalan AA. Gde Ngurah, Cakranegara. Masyarakat hanya membayar Rp15.000 per meter. “Sewanya masih rendah,” ucapnya.

Uun belum  memastikan berapa besar kenaikan sewa retribusi pasar grosir dan pertokoan tersebut, karena masih menunggu rampungnya hasil kajian dari Balitbang Kota Mataram. (cem)