Praya (Suara NTB) – PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan sanding data dengan masyarakat pengklaim lahan di kawasan The Mandalika. Rencananya, proses sanding data bakal digelar paling lambat awal bulan Desember mendatang.
Untuk itu, masyarakat yang merasa sebagai pemilik lahan diminta menyerahkan dokumen pendukung terkait kepemilikan lahan di dalam kawasan The Mandalika tersebut paling lambat 28 Novermber mendatang.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, L. Rudy Gunawan kepada Suara NTB, Rabu, 23 November 2022, menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan pihak ITDC terkait tuntutan para kuasa hukum masyarakat pejuang Mandalika untuk melakukan sanding data antara masyarakat dengan ITDC. Hasilnya, pihak ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan masyarakat.
“Soal waktunya kapan, masih akan dibahas lebih lanjut. Tapi kita upayakan paling lambat tanggal 3 Desember mendatang, pertemuan antara ITDC dengan masyarakat untuk sanding data bisa digelar,” jelasnya.
Namun sebelum itu, masyarakat selaku pengklaim diminta menyiapkan data lengkap. Mulai dari data identitas diri, data tanah yang diklaim serta bukti surat tanah yang dimiliki. Untuk selanjurnya diserahkan salinannnya ke Biro Hukum Setda NTB. Setelah data lengkap diserahkan selanjutnya ITDC akan menentukan jadwal pertemuan untuk pembukaan data tanah dengan masyarakat.
“Dalam hal ini ITDC hanya akan menanggapi (klaim) terhadap para pihak yang telah melengkapi dan menyerahkan data yang dimaksud melalui Karo Hukum saja,” tegas Gunawan.
Kenapa masyarakat diminta menyerahkan terlebih dahulu? Gunawan mengaku untuk memudahkan pihak ITDC menyiapkan dokumen yang akan disandingkan. Mengingat banyaknya data tanah yang dipegang oleh ITDC, sehingga akan membutuhkan waktu cukup lama bagi ITDC untuk membongkar semua data atau arsip tanah.
“Kalau masyarakat terlebih dahulu menyerahkan data tanahnya, maka ITDC akan dengan mudah mencari dan membuka data yang dimilikinya. Mengingat, dari ribuan data tanah kan hanya beberapa yang mengklaim. Jadi tidak perlu ITDC membawa data yang tidak mengklaim,” paparnya seraya menambahkan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin mengkomunikasikan dan membantu para kuasa hukum masyarakat dengan pihak ITDC.
Terpisah, Juru bicara Pejuang Lahan KEK Mandalika, M Samsul Qomar, menegaskan kalau pihaknya sudah sangat siap dengan data tanah yang dibutuhkan. Pihaknya pun memastikan data tanah tersebut bakal diserahkan sebelum batas waktu yang diberikan yakni tanggal 28 November 2022 mendatang.
“Soal batas waktu pengumpulan data di Karo Hukum Pemprov NTB, tidak masalah bagi kami. Begitu pun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani. Tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik, jangan setengah-setengah,” tegas mantan Ketua Komisi II DPRD Loteng ini.
Bahkan pihaknya mengajak pihak ITDC dan pemerintah provinsi untuk tidak hanya melakukan sanding data saja. Tetapi bila perlu turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan lahan yang bermasalah. Supaya jelas duduk persoalannya. Jadi bukan hanya bertemu di ruangan saja, tetapi juga turun langsung ke lapangan. (kir)