Kota Bima (Suara NTB) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Bima dan Kabupaten Bima, kembali menggelar aksi demonstrasi, di kantor Pemerintah Kota (Pemkot), Senin, 21 November 2022,
Aksi unjuk rasa yang ketiga kali tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, terutama terkait dana rehab rekon pasca banjir Kota Bima Rp166 miliar, yang saat ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mendesak KPK RI, agar menetapkan tersangka dana hibah rehab dan rekon bencana banjir tahun 2016,” kata Koordinator Aksi, Den Aidit.
Ia menilai KPK seharusnya sudah menetapkan tersangka. Pasalnya sejumlah pihak terkait, seperti Kepala PUPR dan BPBD Kota Bima telah menjalani pemeriksaan. Termasuk puluhan kontraktor atau rekanan.
“Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat dan kontraktor sudah bisa dijadikan acuan untuk ditetapkan tersangka soal dana rehab rekon ini,” ujarnya.
Disamping itu, massa aksi juga menuding Walikota gagal memimpin Pemkot Bima. Karena pengelolaan serta penggunaan dana hibah yang mencapai Rp166 miliar tersebut bermasalah. “H Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima telah gagal memimpin kota ini. Tidak mungkin tidak mengetahui aliran dana ini,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Pemkot agar memperbaiki perumahan relokasi Kadole dan membangun fasilitas dan sarana publik bagi warga yang akan menempati perumahan relokasi. “Kami minta Pemkot Bima agar mengaktifkan BUMD. Menampung hasil panen petani serta membangun Industrialisasi di Kota Bima,” katanya.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menuntut agar Pemkot Bima mencabut izin tempat hiburan malam. Yang dinilai sebagai tempat menjual miras, transaksi narkoba dan lokasi prostitusi. “Kami harapkan pengawasan tempat hiburan malam ditingkatkan,” katanya.
Pantauan Suara NTB, massa aksi nyaris terlibat ricuh dengan aparat Pol PP dan Polres Bima Kota. Hal itu menyusul rusaknya pagar kantor Pemkot Bima karena dicopot massa aksi dan disimpan di tengah jalan raya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin meminta Satuan Pol PP Kota Bima untuk melaporkan terkait pengerusakan aset daerah tersebut. “Pol PP dipersilahkan untuk melapor pengrusakan pagar kantor Pemkot, untuk diproses hukum,” pungkasnya. (uki).