Praya (Suara NTB) – Hanya gara-gara tidak terima dengan penunjukan Penjabat Kepala Desa (kades) warga baru, sejumlah warga Desa Pandang Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya, menarik kembali semua aset yang ada di kantor desa setempat. Mulai dari meubler hingga peralatan desa yang ada. Termasuk bangunan dan tanah lokasi kantor desa tersebut. Warga berdalih aksi itu dilakukan sebagai upaya mengamankan aset warga yang sebelumnya dipinjamkan untuk memenuhi syarat menjadi desa pemekaran.
“Semua aset di kantor desa mulai dari bangunan, peralatan hingga lahan tempat kantor desa itu statusnya pinjam dari warga. Bukan milik pemerintah desa, tapi milik warga. Jadi sekarang, kita ambil alih kembali,” ujar H. Johan Purwadi, tokoh warga setempat, kepada Suara NTB, Sabtu, 19 November 2022.
Ia mengaku, warga sebenarnya tidak ada niat untuk mengambil alih kembali semua aset tersebut. Tapi mau tidak mau harus dilakukan oleh warga, untuk mengamankan aset tersebut. Supaya tidak jadi polemik di kemudian hari. Pasalnya, penjabat kades baru yang ditunjuk oleh pemerintah daerah itu penjabat yang sebenarnya tidak diinginkan oleh warga.
Di mana warga maunya penjabat kades yang lama yang dikukuhkan kembali untuk memimpin Desa Pandang Tinggang sampai terpilihnya kades yang baru kelak, bukan penjabat baru. “Dulu warga meminjamkan bangunan, tanah serta aset lainnya untuk keperluan kantor desa komitmennya dengan penjabat kades lama. Tapi sekarang karena ada penjabat kades baru yang ditunjuk oleh pemerintah daerah ya kita ambil kembali. Supaya asetnya aman,” terangnya.
Warga khwatir kalau tetap dipinjamkan dengan penjabat kades baru, nantinya aset warga diambil alih secara sepihak. Dikira aset-aset tersebut milik pemerintah desa. Karena penjabat kades yang baru tidak tahu menahu soal status aset tersebut. Sehingga warga berpikir, lebih baik asetnya diamankan saja dulu. Biarlah penjabat desa yang ditunjuk oleh pemerintah daerah itu mencari dan menyiapkan sendiri kantor desa pengganti.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, H. Zainul Mustakim, menegaskan, perbedaan pilihan dan pandang politik hal yang wajar. Namun ia menegaskan kalau penunjukan penjabat kades Pandang Tinggang yang baru sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa, penjabat kades yang ditunjuk untuk memimpin desa definitif baru harusnya pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak boleh dipimpin oleh yang non PNS.
Ia pun menegaskan, pengambil alihan asset kantor desa oleh warga tersebut tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan desa. Termasuk pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. “Soal pelayanan desa kan bisa di tempat lain. Yang pasti, persoalan ini tidak sampai menggaggu apalagi menghambat pemberian pelayanan kepada masyarakat,” tandas mantan Camat Praya Barat Daya ini. (kir)